Pemdes Buyat Satu Boltim Gelar Penyuluhan Hukum, Libatkan Polri dan Kejaksaan

Pemdes Buyat Satu menggelar penyuluhan hukum dengan pembawa materi dari unsur Polri dan Kejaksaan, Selasa 23 Desember 2025. (Foto: KIKI ALAMTAHA)

BOLTIM, SULAWESION.COM Pemerintah Desa Buyat I (Satu) Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar penyuluhan hukum kepada warga masyarakat setempat pada Selasa 23 Desember 2025. Kegiatan tersebut ikut melibatkan unsur Polri dan Polres Boltim dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Sangadi (Kepala Desa) Buyat I, Chandra Setiawan  Modeong, menuturkan bahwa penyuluhan hukum ini mengambil tema pencegahan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan penyelesaian masalah hukum di Desa.

Bacaan Lainnya

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum warga masyarakat Desa Buyat Satu serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan, penyelesaian masalah hukum di desa serta mekanisme penyelesaiannya,” Kata Sangadi Chandra.

Selain itu, maksud dari penyuluhan hukum ini juga untuk pencegahan tindak pidana korupsi dana desa. Dimana perlu diberikan edukasi kepada kita semua agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi terjadi penyalahgunaan dana desa.

“Baik perangkat desa maupun warga masyarakat perlu sama-sama memahami bagaimana mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana ini semua membutuhkan partisipasi masyarakat,” Tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan