BOLTIM,SULAWESION.COM- Satu perusahan tambak udang di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai beroperasi meski diketahui belum mengantongi ijin dari pemerintah setempat.
Perusahan tersebut adalah PT Persada Unggul Matabulu, di Desa Matabulu Kecamatan Nuangan.
Informasi disampaikan warga setempat, perusaan tersebut telah memulai kegiatan rekonstruksi sejak dua Minggu lalu dengan menggunakan lima alat berat berupa tiga unit eskavator dan dua unit buldoser.
“Yang mengherankan, pihak perusahan tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tiba-tiba sudah memulai pekerjaan dengan menggunakan alat berat,” Upik Sarundayang, warga Desa Matabulu, Kamis 8 Mei 2025.
Sumber lain menuturkan, lahan yang ‘dibongkar’ oleh perusahaan menggunakan alat berat bukan lagi milik warga karena telah dibebaskan oleh seseorang berinisial RAA.
Nilai pembebebasan lahan seluas puluhan hektar tersebut disebut-sebut mencapai 5 miliar rupiah.
“Kami meminta pemerintah menghentikan kegiatan perusahan ini sebelum ada ijin dan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak makin menimbulkan masalah,”tambah warga lainnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boltim, Rielva K Wati, mengungkapkan bahwa izin terkait aktivitas tambak oleh PT Persada Unggung Matabulu masih dalam proses pengurusan.
“Tambak udang. Ini sementara berproses izin mereka. (Ijinnya) Belum, sementara berposes kan ini,” ujar Rielva.
Menurutnya, sebelum mengantongi ijin dari pemerintah seharusnya pihak perusahan belum diperbolehkan berkegiatan.
“Seharusnya belum bisa pak. Mereka kan baru mengajukan,” jelasnya.
Rielva juga menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dalam proses pengurusan izin.
Salah satunya adalah dokumen lingkungan yang harus diproses terlebih dahulu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Karena dia (perusahaan) itu masih panjang prosesnya. Dia lagi kan mengurus izin lagi UKL UPL di (Dinas) Lingkungan Hidup, nanti mereka (DLH) yang mengeluarkan izin itu,” katanya.
Lebih lanjut, Rielva mengatakan bahwa setelah izin lingkungan diterbitkan, perusahaan juga diwajibkan mengurus dokumen lain yang berkaitan dengan tata ruang dan izin pembangunan.
“Kemudian setelah dari mereka (DLH), kami yang mengeluarkan. Karena di kami juga kan tata ruang kan musti (harus ada) karena dia ada pembangunan, mereka juga musti mengurus lagi izin bangunan,” terangnya.
Terkait persoalan ini, belum diketahui siapa pemilik perusahan tersebut yang berwenang memberikan keterangan.