BOLTIM,SULAWESION.COM – Fenomena penjabat Sangadi (Kepala Desa) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mundur dari jabatan karena alasan sakit, mendapat sorotan publik.
Salah satu Pj Sangadi telah menyatakan pengunduran dirinya adalah Pj Sangadi Nuangan Barat Kecamatan Nuangan, Ricky Damogalad.
Meski telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 15 April 2025, Ricky masih aktif dalam melaksanakan tugas pemerintahan di desanya.
“Penunjukan PJ Sangadi itu adalah atas perintah tugas Bupati. Berbeda dengan Perangkat Desa lainnya yang bisa nundur hanya dengan pernyataan. (untuk Pj Sangadi) Itu harus disampaikan kepada bupati (berbentuk) permohonan untuk dilakukan pergantian atas alasan sakit. Pengajuannya harus dengan cara elegan, disertai dengan keterangan dari dokter,” kata pemuda Boltim, Muhamad Jabir, Senin 5 Mei 2025.
Wakil Ketua DPRD Boltim periode 2019-2024 ini juga menuturkan, posisi Pj Sangadi berbeda dengan Sangadi devinitif. Pj Sangadi tidak dihasilkan dari proses seleksi sehingga tidak serta merta jabatannya kosong hanya dengan pernyataan mundur.
“Jabatannya adalah penugasan maka harus mengajukan kepada yang memberi tugas, dalam hal ini bupati,”tambahnya.
Prosedur tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menunjukkan jika Pj Sangadi mundur bukan karena ketidakmampuannya menjalankan tugas melainkan faktor kesehatan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Boltim, Rahman Hulalata, menginformasikan jika pemberhentian terhadap Ricky Damogalad sebagai Pj Sangadi Nuangan Barat masih berproses di Pemkab.
“Dokumennya sudah ada di Asisten 1 untuk diajukan ke Pak Bupati. Untuk proses penggantian dan pelantikan Penjabat Sangadi yang baru, kami menunggu petunjuk bapak bupati. Kami intinya sudah siap melaksanakannya,” tambah Rahman Hulalata.