BOLTIM,SULAWESION.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan tentang konflik lahan HGU Tutuyan, Rabu 14 Mei 2025.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, Wakil Ketua I Kevin SUmendap dan Wakil Ketua II Medy Lensun. Turut hadir diantaranya, pihak PT Ranomut Hendri Tirayo, Perwakilan
ATR/BPN, Asisten II Setda Boltim Haris Sumanta serta hampir seratus warga masyarakat Desa Tutuyan, Desa Tutuyan II dan Desa Tutuyan III Kecamatan Tutuyan, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu.
Dalam RDP kedua ini, Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu tegas menyampaikan tuntutannya untuk pencabutan ijin PT Ranomut sebagai pengelola HGU Tutuyan.
Sebab, diduga perusahan tersebut banyak melakukan pelanggaran dan melenceng dari ketentuan pengelolaan HGU.
Diantara yang disebutkan yakni, PT Ranomut diduga memperjualbelikan lahan HGU ke masyarakat, menyewakan lahan HGU kepada petani untuk perkebunan, melakukan Galian C, pembangunan perumahan Smart City serta dugaan intimidasi dan kriminalisasi kepada warga yang dituduh menyerobot lahan milik PT Ranomut.
Untuk itu mereka menyerukan agar DPRD Boltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti banyaknya dugaan pelanggaran PT Ranomut.
“Kami berharap konflik ini diselesaikan di Lembaga yang terhormat ini dan tuntutan kami supaya dicabut ijinnya PT Ranomut melalui Pansus DPRD,” kata Awaludin Umbola, kordinator Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu.
Sementara itu, Direktur Utama PT Ranomut Hendri Tirayo, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari media sosial.
Dia juga mengaku telah melaporkan salah satu warga Tutuyan ke Polres Boltim dengan tuduhan penyerobotan lahan, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sebelum mempolisikan warga tersebut, lanjut Hendri, pihak perusahan telah lebih dulu melayangkan surat somasi.
Menyangkut penyewahab lahan HGU kepada para petani untuk perkebunan, menurut dia, hal itu dibenarkan oleh aturan dan telah dibahas bersama DPRD Boltim tahun lalu.
“Kemauan sewa (lahan HGU) ini dari rakyat. Sebagai manusia saya tahu rakyat Tutuyan banyak petani tapi tidak miliki lahan. Kebetulan ada lahan yang belum digunakan maka disewakan dan itu tidak menyalahi aturan. Bahwa lahan HGU boleh disewakan,” sebut Dirut PT Ranomut Hendri Tirayo.
Namun, perwakilan ATR/BPN Boltim justru menyampaikan hal berbeda bahwa lahan HGU tidak boleh diperjual belikan oleh perusahan pemegang ijin.
Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pendapat setuju dengan pembentukan Pansus DPRD untuk menindaklanjuti konflik agraria tersebut.
“Kami setuju pembentukan Pansus DPRD sebagai tindaklanjut dari RDP hari ini,” ungkap Kevin Sumendap, Wakil Ketua DPRD Boltim.