BOLTIM, SULAWESION.COM – Instruksi Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo yang mengharuskan para Apartur Sipil Negara (ASN) dan Staf Khusus Bupati mengenakan peci hitam pada jam kerja, disadur oleh Pemerintah Desa Buyat Satu Kecamatan Kotabunan.
Sangadi Buyat Satu Chandra Setiawan Modeong mengatakan, instruksi Bupati Boltim Oskar Manoppo yang menerapkan penggunaan peci hitam di lingkup Pemkab Boltim langkah positif yang harus didukung.
Untuk itu, kata Chandra, pihaknya turut mewajibkan penggunaan peci hitam di lingkup Pemdes Buyat Satu sebagai bentuk dukungan penuh atas terobosan Bupati Boltim.
Selain itu, penggunaan peci hitam adalah wujud penghormatan kepada tokoh-tokoh bangsa, penguatan nilai-nilai kebangsaan serta menjunjung tinggi kearifan lokal.
“Kami menyadur apa yang menjadi instruksi Bapak Bupati Boltim karena hal ini adalah terobosan positif yang patut didukung. Untuk itu, sebagai Sangadi Buyat Satu saya ikut mengintruksikan ke semua perangkat desa laki-laki untuk mengenakan peci di jam kerja maupun saat bersosialisasi di tengah masyarakat,” ungkap Chandra, Senin 23 Juni 2025.
Intruksi penerapan penggunaan peci hitam bagi kalangan perangkat desa Buyat Satu ini mulai berlaku pada Senin 23 Juni 2025. Ini disampaikan langsung Sangadi Chandra kepada para perangkat desa saat memimpin rapat kerja di kantor desa.
Dengan demikian, Pemdes Buyat Satu menjadi desa pertama di Kabupaten Boltim yang menerapkan kebijakan tersebut yang disadur dari kebijakan Bupati Boltim Oskar Manoppo.