BOLTIM, SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah mengusulkan puluhan titik lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dikatakan Bupati Boltim, Oskar Manoppo bahwa dokumen usulan WPR telah diajukan ke Pemprov Sulut untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian ESDM.
“Dokumen pengusulan WPR telah diajukan ke Pemrov Sulut untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur Sulut, untuk selanjutnya disampaikan ke Kementrian ESDM untuk ditetapkan,” kata Manoppo di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD Boltim saat Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di Kantor DPR, Kamis 17 April 2025.
Menurut Oskar, Kabupaten Boltim menjadi daerah dengan usulan titik WPR terbanyak di Provinsi Sulut.
Bahkan, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa BSG beberapa waktu lalu, rencana usulan WPR tersebut telah dipaparkan di hadapan gubernur dan kapolda Sulut.
Pentingnya WPR, jelas Manoppo, untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penambang di daerah. Apalagi Kabupaten Boltim dikenal sebagai daerah dengan potensi kandungan emas yang cukup besar dan tersebar di banyak titik, sehingga dibutuhkan legalitas untuk lokasi tambang yang akan dikelola oleh masyarakat.
“Penambang kita harus punya perlindungan hukum. Kemudian jika ini sudah (sah_RED) menjadi WPR maka kekayaan alam kita dapat dikelola dan dinikmati oleh rakyat, bukan oleh pengusaha-pengusaha (dari luar),” pungkasnya.