Teriakan “Lawan Mafia Tanah” Bergemuruh di Kantor DPRD Boltim Saat RDP Membahas Lahan HGU

Penyerahan surat masuk berupa dokumen tuntutan dari Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu kepada Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama saat RDP pada Selasa 6 Mei 2025 tentang masalah pemilikan lahan yang diduduki warga dan diklaim milik PT Ranomut. (Foto: CHENDRY MOKOGINTA)

BOLTIM,SULAWESION.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa 6 Mei 2025 menyangkut status kepemilikan tanah HGU yang diduduki warga Tutuyan dan diklaim telah menjadi milik PT Ranomut.

RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak diantaranya, perwakilan PT Ranomut, perwakilan ATR/BPN Boltim, Asisten II Setda Boltim, Camat Tutuyan, para Sangadi (Kepala Desa) di Kecamatan Tutuyan serta puluhan warga Tutuyan Bersatu.

Bacaan Lainnya

Saat RDP yang dipimpin oleh ketua DPRD Boltim Samsudin Dama berlangsung, terdengar teriakan warga “lawan mafia tanah” secara berulang.

Teriakan tersebut sebagai sindiran kepada PT Ranomut yang diduga telah mengklaim lahan HGU yang diduduki warga tanpa dokumen yang diatur oleh Undang-Undang.

“Mohon tertib, mohon aman. Kita dengarkan dulu penjelasan dari pihak-pihak terkait,” imbau Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, didampingi Wakil Ketua DPRD Kevin Sumendap, anggota DPRD Rahman Salehe dan Meykin Modeong.

Sementara itu, Max Tando selaku perwakilan masyarakat Tutuyan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu, mendesak pemerintah agar menelusuri berbagai dugaan praktik yang menyalahi ketentuaan pengelolaan HGU oleh PT Ranomut.

“Bebaskan tanah yang saat ini diduduki oleh masyarakat Tutuyan Bersatu. Jika ada klaim kepemilikan lahan oleh perusahan yang 10.000 lebih meter persegi di Desa Tutuyan II maka dimana letaknya lahan itu. Ini yang kemudian diperjual-belikan perusahan kepada masyarakat,” ujar Max Tando.

Kepala Seksi Survey dan Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Boltim, Dedy M, menjelaskan secara umum bahwa sebagian besar lahan HGU di Kabupaten Boltim saat ini bermasalah.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021 tentang hak atas tanah, memungkinkan kontrak HGU dihapus jika pengelolaannya tidak lagi sesuai.

“HGU yang masih aktif bisa dihapus haknya tapi aada prosedurnya, di Pasal 32 (PP Nomor 18/2021) HGU itu harusnya dimanfatkan untuk lahan pertanian. Tidak sebatas dokumennya saya untuk lahan pertahian tapi kenyataannya di lapangan lain. Itu bisa dipermaslaahkan. Ketika pemanfaatannya tidak sesuai maka bisa dihapus haknya tapi harus berdasarkan SK dari Kementrian (ATR/BPN),” kata Dedy M.

Pihak Pemkab Boltim yang diwakili Asisten II Haris Sumanta menerangkan posisi pemerintah daerah sebagai penengah dalam sengketa lahan antara masyarakat Tutuyan Bersatu dan PT Ranomut.

“Pemerintah Kabupaten menempatkan diri sebagai penengah dalam persoalan ini dan tidak ingin ini terus menjadi masalah bahkan bom waktu,” sebut Haris Sumanta.

Dalam RDP tersebut, pihak PT Ranomut hanya diwakili oleh dua karyawan lapangan. Mereka menolak memberikan pernyataan selama RDP dengan alasan bukan menjadi kapasitas mereka.

Di akhir RDP, Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama menyampaikan bahwa DPRD masih akan menggelar RDP lanjutan pada pekan depan. Dia berharap RDP kedua dihadiri langsung oleh pimpinan PT Ranomut serta Kepala ATR/ATR agar lebih kompeten menjawab atas apa yang menjadi persoalan di tengah masyarakat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan