Tim Gabungan Tindaki Operasi Ilegal PT KSM di Hutan Garini Boltim

Tim Gabungan melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti di mess PT KSM di Hutan Garini Kabupaten Boltim, Sabtu 21 Juni 2025. (Foto: Rahmat Gilalom)

BOLTIM, SULAWESION.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Brimob Polda Sulut, Polisi Militer, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ditreskrimsus Polda Sulut, Dinas Kehutanan, serta para Sangadi (Kepala Desa) Buyat Bersatu Kecamatan Kotabunan, mendatangi lokasi penambangan ilegal PT Kutai Surya Mining (KSM) di Hutan Garini, Sabtu 21 Juni 2025.

Tim mendapati lima unit alat berat jenis excavator dan loader di lokasi. Namun, belasan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang pernah dijumpai di lokasi tersebut tak ditemukan saat penggeledahan.

Bacaan Lainnya

Rahmat Gilalom, jurnalis media online yang ikut dalam operasi tersebut mengatakan, tiga orang diamankan oleh tim gabungan, termasuk seorang penerjemah bahasa China.

Selain itu, tim juga mendapati beberapa botol bahan kimia yang diduga dibawah langsung dari negeri tirai bambu. Bahan kimia tersebut disinyalir kuat digunakan dalam proses pengolahan material emas.

“Tidak ada WNA China saat tim datang ke lokasi Garini, ada tiga orang di sana salah satunya penerjemah. Rencana operasi tim gabungan ini kemungkinan sudah diketahui lebih dulu oleh mereka (PT KSM),” kata Rahmat.

Sangadi (Kepala Desa) Buyat Satu Chandra Setiawan Modeong yang ikut bersama tim gabungan mengungkapkan, empat unit excavator langsung dievakuasi oleh tim, sedangkan loader masih berada di lokasi Hutan Garini karena tak ada operator yang bisa mengoperasikan alat berat tersebut.

“Iya, ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh tim,” sebutnya.

Diketahui, praktik ilegal PT KSM di Hutan Garini telah berlangsung cukup lama. Perusahan tersebut diketahui tak memiliki legalitas melakukan operasi tambang maupun eksplorasi di wilayah Hutan Garini karena ijinnya telah dicabut oleh pemerintah sejak beberapa tahun lalu.

Sejumlah pihak berharap, proses hukum atas kerusakan ekologi dan kerugian ekonomi yang dialami negara sebagai dampak dari aktivitas PT KSM dapat ditegakkan secara profesional dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan