BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Sebanyak 21 Sara (Tetua Adat) yang tersebar di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyaksikan Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, dianugerahi gelar adat “Kolakino Liwu Pancana” Gelar ini mengandung pengertian Bangsawan yang paling dimuliakan di Negeri Pancana. Pemberian gelar adat tersebut berlokasi di Kantor Lama Bupati Buton Tengah ini, pada hari Jum’at, 19 April 2024.
Ke 21 Sara yang menyaksikan prosesi pemberian gelar adat tersebut yakni, Sara Ombonawulu, Sara wa Ale-ale, Sara Lakudo, Sara Boneoge, Sara Watulea, Sara mone, Sara Wajogu, Sara Baruta, Sara Inulu, Sara Lolibu, Sara Wasindoli, Sara Mawasangka, Sara Wasilomata, Sara Tolandona, Sara Lamena , Sara Talaga Raya, Sara Lantongau, Sara Katukobari, Sara Wadiabero, Sara Kolowa, dan Sara Kokoe.
Berdasarkan Undang-Undang Martabat Kesultanan Buton menyatakan bahwa seseorang yang diangkat menjadi bangsawan negeri karena keberaniannya, kealimannya, kerelaannya mengorbankan harta benda, dan keterampilannya.
Singkatnya, seseorang karena kelebihannya digunakan atau diabdikan untuk kepentingan membangun dan memajukan kemaslahatan negerinya. Salah satu pertimbangan pemberian gelar kepada Andap adalah pencapaiannya dalam menyelesaikan konflik di Buton Tengah pada saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Sultra.
Tanggal 7 Februari 2017 Andap menerapkan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam menyelesaikan konflik antar pendukung dalam kontestasi politik. Keadilan restoratif yang diinisiasinya menggunakan metode memediasi bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, Kecamatan Lakudo.
Mediasi tersebut berjalan dengan baik, sehingga konflik pun tidak berkelanjutan dan meluas.
“Tidak pernah terbayangkan, pada hari ini saya kembali ke Lakudo untuk menerima anugerah gelar adat dari Ketua Lembaga Adat dan anggota Perangkat Lembaga Adat Kabupaten Buton Tengah atas keadilan restoratif yang saya inisiasi tujuh tahun lalu,” ungkap Andap.
“Jujur saya sampaikan, saya pertimbangkan berulangkali apakah saya pantas mendapat Gelar Adat “Kolakino Liwu Pancana”. Rasanya masih jauh dari optimal pengabdian yang saya lakukan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara tercinta, apalagi dalam kapasitas saya selaku Pj. Gubernur Sultra.”
Andap mengatakan dirinya akhirnya memutuskan menerima penghargaan Gelar Adat ini, karena penganugerahan gelar tersebut menjadi momen berharga untuk menyampaikan gagasan dalam orasi budaya yang berjudul “Hukum Progresif Lahirkan Data Budaya Pancana untuk Kesejahteraan Sosial”.
Andap mengatakan, “Gagasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan pengabdian saya untuk Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara tercinta.”
Penganugerahan gelar adat Kolakino Liwu Pancana kepada Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H ditandai dengan pemasangan kampurui oleh La Gu selaku Parabela Sara Bombona Wulu Buton Tengah.
Selain itu dilakukan pemasangan keris oleh La Ma Ranai., selaku Parabela Sara Wasilomata Buton Tengah, dan penyerahan tongkat oleh La Musa, S.Pd. selaku Parabela Sara Lakudo Buton Tengah.
Acara adat tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati kabupaten Buton Tengah Dr. Drs. H. Andi Muhammad Yusuf, M.Si, Ketua DPRD Bobi Ertanto, S.Pd., M.H., Sekda (H. Kostantinus Bukide, S.H., M.Si, Dandim Letkol. Inf. Ketut Janji, S.H., Ketua Pengadilan Tk, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua KONI Kabupaten Buton Tengah La Andi S.Sos serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Buton Tengah. (ADV)