217 Guru Di Buteng Terancam Tidak Naik Pangkat

 

BUTON TENGAH, SULTRA – Sedikitnya ada sekitar 217 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagi tenaga pengajar (Guru) yang lolos tahun 2019 terancam tidak naik pangkat. Hal ini disebabkan, 217 orang guru tersebut belum sampai saat ini belum lulus sertifikasi kompetensi guru.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Muh. Kasim Kampo mengatakan Sertifikasi Guru ini sangat penting dimiliki seorang guru sebab hal tersebut merupakan standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah.

“Semua itu sudah diatur dalam Permenpan No 16 Tahun 2009 Pasal 30, tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dan Permenpan No 13 tahun 2019 Pasal 20, tentang Pengusulan penetapan dan pembinaan Jabatan Fungsional PNS,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh sulawesion.com diruang kerjanya, Selasa (4/10/2022)

Maka dari itu, jelas Kasim, semala aturan tersebut belum dilakukan perubahan, maka guru yang telah lolos PNS tahun 2019 sampai selanjutnya, wajib memiliki sertifikat kompetensi guru jika ingin mengurus kenaikan pangkat.

“Selama tidak ada sertifikat kompetensi itu maka selama itu pula tidak akan naik pangkat kecuali aturan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi,” jelasnya

Olehnya itu, pungkas Kasim, seorang guru tidak boleh mengabaikan hal ini, harus semaksimal mungkin untuk bisa ikut sertifikasi, karena sertifikasi tersebut menunjukan dan membuktikan bahwa guru tersebut telah kompoten dalam mengejar.

“Ada juga yang telah kami urus, yakni kurang lebih 50 an guru, karena merek telah memiliki sertifikat kompetensi,” pungkasnya

Ali Tidar I Pardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *