BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi III Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar hearing di Aula Rapat DPRD Buteng Senin (16/8/2022).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh ketua Komisi I dan II DPRD Buteng, Plt. Dirut PDAM, unsur Pemerintah Daerah dan sebagian karyawan PDAM Oeno Lia yang belum mendapatkan hak berupa gaji selama bekerja menjadi karyawan.
Di dalam rapat tersebut, sebagian karyawan PDAM Oeno Lia mengeluarkan uneg-unegnya kepada pihak DPRD Buteng, bahwa mereka (Karyawan) hari ini telah diperlakukan tidak adil oleh pimpinannya mereka, yakni pembagian gaji yang tidak merata untuk semua karyawan.
Bukan hanya itu, mereka juga menganggap porsi anggaran yang dipersiapkan untuk pembayaran insentif (gaji) karyawan disinyalir telah digunakan dan tersisa hanya sedikit, sehingga akan mengakibatkan tidak terpenuhinya atau berkurangnya insentif yang akan diterima nantinya.
“Sekarang kami minta untuk transparan jangan main sembunyi-sembunyi kalau mau gajian, sebagian sudah ada yang dibayarkan gajinya sebagian belum dibayarkan, kan tidak elok seperti ini, harusnya kalau mau gajian diumumkan di grup jangan seperti itu,” keluh Mail saat menyampaikan uneg-unegnya di depan anggota DPRD Buteng.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota DPRD Buteng melalui ketua Komisi III Tasman SE mengatakan rapat hari ini telah melahirkan dua rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti dengan serius kedepannya oleh Pemda Buteng dan PDAM Oeno Lia, yakni rencana seleksi dan pemilihan Dirut PDAM Buteng dan pemenuhan semua hak-hak karyawan PDAM Oeno Lia yang belum terealisasi secara merata.
“Khusus hak karyawan ini, harus secepatnya diselesaikan, karena menyangkut kesejahteraan mereka yang selama 18 bulan ini belum gajian, dan ini harus segera dilaksanakan,” ungkap Tasman
Namun, lanjut Tasman, pihak PDAM Oeno Lia tentunya harus memperhatikan mekanisme atau aturan yang serta tetap berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, agar pembayaran insentif ini tetap berada di koridor yang benar dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.
“tentunya harus sesuai dengan mekanisme atau tidak melanggar ketentuan hukum yang ada, dan tetap konsultasikan dengan pihak kejaksaaan bagaimana mekanisme untuk menghindari satu dan lain hal,” tambahnya
Ditempat yang sama Plt. Dirut PDAM Arsidik Patola mengatakan pihaknya akan melaksanakan secepatnya rekomendasi tersebut, namun tetap akan komunikasi dengan pihak kejaksaan agar pembayaran gaji karyawan ini sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Insyaallah Minggu depan, dan kami akan konsultasikan dengan kejaksaan terkait pembayaran gaji ini, mekanismenya seperti apa,” jelasnya
Intinya, pungkas Arsidik, pihak PDAM Oeno Lia akan berusaha untuk memberikan semua apa yang menjadi hak-hak karyawan (gaji) bagaimanapun caranya.
“Intinya tetap akan dibayarkan semua hak-haknya karena sudah bekerja, dan tetap memperhatikan aspek-aspek hukum,” pungkasnya
Ali Tidar | Guesman Laeta