BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Buteng Tahun Anggaran 2022, Senin (15/05/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buteng.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buteng, Suharman, dihadiri pula 16 orang anggota dewan dari 25 orang jumlah keseluruhan, dari unsur Pemda Buteng Pj. Bupati Buteng, Muh. Yusuf masih berhalangan, dan diwakili oleh Sekretaris Daerah, H. Kostantinus Bukide, bersama para kepala OPD Buteng.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) H. Kostantinus Bukide mengatakan, bahwa penyusunan LKPJ tahun 2022 telah sesuai dengan amanat PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penuyelenggaraan Pemerintah Daerah, sebab LKPJ disusun berdasarkan program dan kegiatan, serta indikator kinerja dan target pemerintah daerah yang termuat dalam RKPD tahun 2022.
“Karena hal itu selain manjadi bahan rujukan penyusunan LKPJ, juga menjadi bahan penilaian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (SAKIP),” katanya saya memberikan sambutan saat Rapat paripurna ruang rapat DPRD Buteng.
Untuk itu, lanjutnya, dengan segala tahapan dari anggota dewan yang telah memberikan persetujuan atas keputusan bersama tentang LKPJ tahun anggaran 2022, Pemda Buteng sekali lagi memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah hadir pada hari ini, bahwa sampai saat ini antara eksekutif dan legislatif mempunyai peran yang sejajar dalam membangun dan menentukan arah kemajuan daerah Buteng kedepannya.
Olehnya itu, Sambung Kostantinus, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas ditandatanganinya keputusan bersama tentang LKPJ Kabupaten Buteng Tahun anggaran 2021.
“Semoga roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara Wakil ketua I DPRD Buteng Suharman mengungkapkan walaupun LKPJ ini telah disetujui dan telah ditetapkan secara bersama melalui rapat Paripurna, namun saran dan masukan yang telah disepakati oleh anggota DPRD melalui pembahasan internal harus diperhatikan dan wajib untuk dilaksankan karena sifatnya strategis.
Suharman menyarankan, pelayanan publik harus selalu ditingkatkan, serta penggunaan dan pemanfaatan aset yang dimiliki Pemda Buteng harus dimaksimalkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemajuan daerah Buteng kedepannya.
“Selain pembangunan IPM juga tidak luput dari perhatian, dan harus selalu digenjot agar IPM dapat meningkat lagi kedepannya,” terang Suharman.
Olehnya itu, harap Suharman, harap Suharman, Pemda Buteng wajib menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi atas LKPJ tahun anggaran 2023 yang telah melalui pembahasan internal yang sifatnya strategis.
“Demi perbaikan penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas perbantuan dan tugas umum pemerintahan kedepan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.