BUTENG, SULAWESION.COM – Saksi mandat pasangan nomor urut 02 calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), La Andi-Abidin dengan jargon ADIL, menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mawasangka.
Hal ini disebabkan, selain terjadinya dugaan pelanggaran pemilu yakni dengan ditemukannya seseorang yang dua kali melakukan pencoblosan, juga terdapat ketidaksinkronan antara formulir C pemberitahuan dengan orang yang datang menyalurkan hak pilihnya.
Salah satu saksi paslon ADIL, Pusharsin mengatakan, semua keberatan tersebut telah mereka tuangkan melalui form keberatan saksi, untuk ditindaklanjuti saat pleno tingkat kabupaten.
“Kami sudah tuangkan semua di form keberatan saksi, dan kami tidak melakukan penandatanganan sebagai bentuk penolakan terhadap hasil rekapitulasi tingkat kecamatan,” katanya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (30/11/2024).
Terkait dugaan penggelembungan suara, jelas Harsin, pihaknya menemukan antara formulir C pemberitahuan, terdapat ketidaksinkronan dengan jumlah yang menyalurkan hak pilihnya se Kecamatan Mawasangka.
Adapun selisih tersebut, beber Harsin, jumlah formulir C pemberitahuan yang tersalur sesuai laporan PPK di tingkat KPUD yakni 14.172 lembar, sementara yang menyalurkan hak pilih sesuai DPT 15.100 di luar DPTb dan DPK.
“Jadi di situ terdapat selisih yang cukup jauh, ” bebernya.
Maka dari itu, jelas Harsin, sebagai bentuk protes terhadap hasil rekapitulasi pemungutan suara tingkat kecamatan (PPK), pihaknya selaku saksi mandat paslon 02 tidak menandatangani Form D dari kecamatan.
Hal itu dikarenakan ketidaksesuaian tersebut, dan adanya seseorang yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak dua kali.
“Pas kami tanya ketua PPK mereka tidak bisa jawab perbedaan tersebut, setelah selesai pleno semua PPS baru dijawab yakni 15.521 yang tersalur dan 4.167 yang tidak tersalur. Dan jawabannya pun tidak sesuai dengan data yang di lapangan yang dituangkan dalam form kejadian khusus di semua TPS tersebut,” jelas Harsin.
Sebagai tambahan, perolehan suara kedua paslon di Kecamatan Mawasangka yakni, Paslon 01 sebanyak 8.819 suara dan Paslon 02 6.520 suara. Kemudian suara tidak sah 194 suara, DPK 359 suara, serta DPTb 74 suara.
“Pas pleno kabupaten, sampai saat ini belum ada jawaban dan tindakan dari pihak bawaslu terkait seseorang yang memilih dua kali, padahal pelanggarannya sangat jelas, sebagaimana tertuang dalam pasal 50 ayat 3 huruf a PKPU no 17 tahun 2024,” kuncinya.