Pihak pengadilan Negeri Pasarwajo saat melakukan peletakan Sita jaminan tanah dan bangunan di Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. FotoAli
BUTON TENGAH, SULTRA – Pengadilan Negeri Pasarwajo telah melakukan peletakan sita jaminan pada hari Selasa, 10 Januari 2023, tepatnya di kelurahan Mawasangka lingkungan Liwuwawono.
Sita jaminan ini dilakukan terhadap tanah seluas 1,170 meter persegi beserta bangunan berdasarkan penetapan nomor 13/PDT.G/2022/PN.Psw tanggal 27 Desember 2022.
Tanah dan bangunan tersebut milik salah satu oknum Polisi yang berinisial RZ yang memiliki utang sebesar Rp200 juta kepada Arman dari Desa Bangga, sejak tahun 2018.
Melalui kuasa hukumnya, Rahiulan SH mengatakan, masalah ini berawal dari utang piutang yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut kepada klien kami (Arman) dengan jumlah kurang lebih Rp. 200 juta sejak 2018.
Sejak saat itulah, lanjut Rahiulan, pihak tergugat (RZ) belum memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan utang tersebut, walaupun pihak kami telah melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan terkait masalah ini namun belum membuahkan hasil.
“Sebelum ke pengadilan, Kami sudah berusaha mediasi, namun tidak ada penyelesaian, bahkan kami sudah melakukan laporan pertama di Polsek, Polres, dan Propam tapi tidak ada penyelesaian,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh media ini saat melakukan penyitaan jaminan di Mawasangka Selasa (11/1/2023).
Rahiulan menambahkan, sampai saat ini, pihak tergugat juga masih menaruh harapan kepada pihak tergugat, kalau-kalau ada komunikasi internal yang dilakukan pihak tergugat kepada klien kami terkait masalah ini.
“Justru dari kami penggugat menunggu pihak tergugat kalau-kalau ada itikad baik yang ditempuh oleh pihak tergugat diselesaikan secara kekeluargaan,kita akan selesaikan tapi sampai saat ini tidak ada niatnya,” tambahnya.
Olehnya itu, pungkas Rahiulan, persoalan ini dapat diputuskan dengan adil, sesuai ketentuan yang ada dengan hasil yang memuaskan, jika tidak maka kami akan melakukan upaya lain yakni unsur pidana, karena dalam kasus ini ada unsur penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
“Jika ada hasil yang tidak memuaskan dalam perkara ini kami akan menempuh pidana hukum secara pidana karena disini ada unsur penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut,” pungkasnya.