KPK Tolak Masuknya Tambang Batu Gamping di Desa Waara

Masyarakat Desa Waara saat menggelar musyawarah di Desa Waara.

 

BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Komunitas Peduli Kampung (KPK) bersama masyarakat Desa Waara menggelar rapat bersama untuk menolak masuknya dua perusahaan tambang Bantu Gamping yang berlokasi di Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Kedua perusahaan yang berencana masuk tersebut yakni PT Merah Moeda mineral dan PT. Alenxandra Inti Bumi.

Bacaan Lainnya

Koordinator Komunitas Peduli Kampung Husein Udin membeberkan bahwa, pihak desa tidak pernah terlibat atau ikut campur akan masuknya dua perusahaan batu gamping yang ada di wilayahnya, sebab sampai saat ini pihaknya tidak ada panggilan atau pelibatan pemerintah desa proses masuknya dua perusahaan tersebut.

“Pihak desa sampai saat ini tidak tahu menahu akan masuknya dua perusahaan diwilayahnya karena sampai saat ini tidak ada panggilan atau pelibatan dalam meninjau lokasi atau sejenisnya terkait masalah tambang ini,” katanya saat dikonfirmasi oleh media ini.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Udin, kami dari KPK bersama masyarakat meminta pertanggungjawaban kepada semua pihak, terutama ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebab dari informasi yang kami dengar kepala BPD tahu persis akan masuk dan hadirnya dua perusahaan tersebut.

“Hari ini beliau tidak hadir, karena dari info yang kami dengar BPD dan yang mengatasnamakan tokoh masyarakat ikut andil dalam masuknya dua perusahaan di Desa One Waara,” tambahnya.

Oleh karena itu, pungkas Udin, kami berharap kepada pemerintah desa untuk mengadakan kembali rapat dengan menghadirkan ketua BPD Desa One Waara, serta tokoh yang tela terlibat akan Masuknya dua perusahaan tersebut, agar masyarakat tidak melakukan demonstrasi besar-besaran dalam mencabut izin dari dua perusahaan yang akan masuk tersebut.

“Apabila tuntutan masyarakat tersebut melalui komunitas peduli kampung maka masyarakat akan turun dengan jumlah yang besar untuk menuntut ke pemerintah daerah secara langsung untuk mencabut ijin 2 perusahaan tersebut masuk di desa waara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *