Kuasa Hukum La Andi Menduga Penjual Beras di Mawasangka Melakukan Pemerasan

Kuasa Hukum La Andi, Imam Ridho Angga Yuwono. (Foto: pribadi)

BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Penjual beras yang berasal dari Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bernama Agus Salim, yang lagi viral baru-baru ini diduga melakukan pemerasan kepada pelanggannya.

Hal ini dikarenakan saudara Agus Salim sengaja membuat pesanan beras sebanyak 7.000 karung (5 Kg). Walau pesanan tersebut sudah dibatalkan oleh pihak pelanggan tiga hari setelah dilakukan kesepakatan, karena satu dan lain hal.

Bacaan Lainnya

Pelanggan yang memesan beras La Andi melalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono, mengatakan, pihaknya membenarkan akan kesepakatan pemesanan beras tersebut, namun pihaknya telah membatalkan pesanan tersebut setelah tiga hari kesepakatan berlangsung.

“Saya pesan itu 15 ribu karung beras yang 5 Kg, namun setelah 3 hari setalah kesepakatan itu dilaksanakan, pihaknya memanggilnya kembali ke rumah kediamannya. Bahwa kesepakatan tersebut tidak jadi dilakukan, karena ada satu dan lain hal,” ungkap Angga saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/11/2024).

Tidak sampai di situ, lanjut Angga, kliennya saat ini telah melakukan ganti rugi sebesar Rp25 juta akibat kesepakatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Karena menurut pengakuan penjual telah mengalami kerugian, disebabkan bahan-bahannya sudah terlanjur di pesan.

“Katanya kerugiannya sekitar Rp55 juta dari jumlah 15 ribu karung. Jadi klien saya memberikan uang sekitar Rp25 juta, karena yang dia sediakan saat ini hanya tujuh ribu karung saja, jadi sudah cocok jumlah ganti ruginya,” jelas Angga.

Oleh karena itu, tegas Angga, pihaknya bakal melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, karena Agus Salim sengaja memaksa kliennya untuk membeli beras tersebut.

Padahal proses pembatalan pesanan telah memenuhi prosedur penjualan yang ada, dan telah dilakukan ganti rugi sesuai dengan ketersediaan barang.

“Dan ini masuk ke ranah pemerasan dan pencemaran nama baik, jadi dalam waktu dekat ini kami akan lakukan pelaporan agar segera di proses,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *