BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Kuasa Hukum La Andi resmi melaporkan Agus Salim, yang berprofesi sebagai penjual beras yang viral akhir-akhir ini.
Pelaporan tersebut dilatarbelakangi, video Agus Salim yang menuduh La Andi tidak bertanggungjawab dengan pengadaan 15 ribu karung beras yang telah disepakati. Padahal kedua belah pihak sudah sepakat untuk pembatalan dan telah mengganti biaya ganti rugi.
Salah satu kuasa hukum pengadu, La Ode Sakiyudin mengatakan, berdasarkan video yang disebarkan oleh pihak Agus Salim yang dengan sengaja untuk menjatuhkan harga diri dan martabat seseorang, serta menyebarkannya di media sosial merupakan perbuatan melanggar hukum, yakni Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 Pasal 45 ayat 1.
Lanjut Sakiyudin, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan dan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, sebagai mana dimaksud dalam pasal 27A pidana, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp400 juta.
“Jadi saudara Agus Salim ini telah memenuhi unsur ini, karena telah sengaja melakukan perekaman tersebut dan niatnya untuk disebar dengan tujuan untuk menjelek-jelekkan klien kami,” jelasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum pengadu lainnya, Husein Udin menambahkan, bahwa Agus Salim juga telah memenuhi syarat telah melakukan tindakan pidana pemerasan yakni pasal 369 ayat 1.
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman, baik secara lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman dengan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat piutang atau menghapus piutang, di ancam dengan pidana paling lambat empat tahun,” tambah Husein.
“Agus Salim paham kalau pengadu adalah salah satu calon kepala daerah, sehingga takut bila proses jual beli beras dibuka ke publik, makanya pengadilan membayar uang ganti rugi. Sekarang terbukti, karena ada sebagian ganti kerugian yang menurut Agus Salim belum terbayar, maka dia membuat video yang mengarah pada pencemaran nama baik pelanggannya,” sambung Husein
Husein mengimbau agar masyarakat jangan terbawa opini yang dibangun oleh Agus Salim, sebab pihaknya menilai video tersebut sengaja dibuat untuk menyerang nama baik pelanggannya agar tidak memilih La Andi sebagai calon bupati kedepannya.
“Kami mengimbau jangan terprovokasi dengan isu tersebut, karena video tersebut sengaja di lakukan agar klien kami merasa bersalah padahal sudah dilakukan ganti rugi dan pembatalan pesanan sejak tiga hari setalah dilakukan kesepakatan, karena ada faktor lain yang tidak bisa dilanjutkan kesepakatan pesanan beras tersebut, ” imbaunya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasatreskrim, AKP Sunarto Hafala menjelaskan, bahwa sebagai penegak hukum pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat yang diterima.
“Kami akan proses dengan meminta keterangan klarifikasi baik korban maupun terlapor. Termasuk penyidik akan mempertanyakan, apa motivasi dan niat membuat konten video dan menyebarkan luaskan di media sosial,” kata AKP Sunarto saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, demi pengumpulan bahan keterangan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dengan perekam video sebagai saksi dalam perkara ini.
“Penyidik juga akan memanggil pihak yang merekam karena kami nilai sudah menjadi konten yang sengaja dibuat untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Menurut AKP Sunarto, jika motifnya disengaja untuk menjatuhkan seseorang, sangat mungkin untuk naik ke tahap selanjutnya. Sebab pihaknya menduga ada keterlibatan pihak tertentu agar perkara menjadi viral.
“Perkara ini bisa masuk kategori pencemaran nama baik, tapi lebih pada pelanggaran UU ITE karena video yang sengaja di buat lalu disebarluaskan,” tutupnya.