BUTONTENGAH,SULAWESION.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sampai saat ini belum menindaklanjuti pelanggaran Pemilu yang menjadi temuannya sendiri dilapangan yakni Panwascam, yang pelanggarannya sifatnya fatal dan sangat krusial.
Pelanggaran yang dianggap fatal dan telah ditemukan oleh Panwascam tersebut, pertama, terdapatnya penambahan dua surat suara siluman yang ada di TPS dua Watulea, dan yang kedua, hilangnya daftar hadir dari kotak suara yang terdapat di TPS 6 Watulea setelah dilakukan pengecekan.
Salah satu saksi Paslon 02, Fandi Ahmad Sukardin mengatakan pihaknya sangat bingung dengan sikap yang diambil Bawaslu Buteng saat ini, karena pelanggaran pemilu yang ditemukannya sendiri, sampai berakhirnya pleno Kabupaten tidak ada jawaban dan warning tegas dari mereka terkait pelanggan Pemilu yang dianggap fatal tersebut, yang ketiga terdapat seseorang yang memilih dua kali, ditambah lagi dengan adanya KTP-EL luar daerah ikut menyalurkan hak pilihnya di Buteng.
“Semuanya terdapat 7 TPS, Masa pelanggaran yang ditemukan sendiri sampai selesai pleno tingkat kabupaten tidak ada warning atau penegasan dari pihak Bawaslu sendiri, sangat aneh menurut kami,” tutur Fandi saat ditemui rekan media Usai melaksanakan pleno tingkat Kebupaten di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo, Senin (2/12/2024)
Maka dari itu, pungkas Fandi, pihaknya berharap kepada Bawaslu Buteng harus bersikap netral, agar unsur keadilan dapat terwujud demi terciptanya Pemilu yang damai dan tentram.
“Jadi kami berharap kepada semua pendukung 02 agar tetap tenang, semoga Bawaslu dapat bertindak dengan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya
Sampai saat ini belum ada keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten yakni Helius Udaya, disebabkan nomor kontak beliau tidak aktif saat di hubungi oleh awak media, untuk dimintai klarifikasi.