BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang mempertemukan ahli waris dan pemerintah Desa Polindu. RDP yang digelar di aula rapat kantor DPRD Buteng ini dilakukan untuk mencari solusi terkait persoalan lahan yang kunjung tidak selesai.
Pada rapat Dengan pendapat tersebut, Ketua Komisi I La Ode Alim Alam bersama anggota telah mengeluarkan rekomendasi yang membuat kedua kubu tersebut yakni ahli waris dan Pemerintah Desa Polindu sepakat akan rekomendasi tersebut.
Ketua komisi I La Ode Alim Alam mengatakan setelah mendengar pemaparan baik dari ahli waris maupun dari pemerintah Desa Polindu beserta dengan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan, maka kami dari komisi I memberikan rekomendasi.
Pertama, lanjut Alim, Pemerintah Desa Polindu bersama Pemerintah Daerah melalui Kabag Hukum akan bersama-sama mengajukan gugatan ke Ahli waris terhadap kepemilikan sertifikat tanah yang dianggap cacat hukum ke pengadilan. Kedua, Pemerintah desa siap memindahkan pembangunan gedung kesenian ke lahan yang tidak memiliki sengketa dan merupakan lahan aset Desa.
“Jadi rekomendasi ini dikeluarkan semata-mata mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan masyarakat itu sendiri, karena dari keterangan dan bukti kedua belah pihak, DPRD Buteng tidak memiliki hak untuk memutuskan itu, kecuali pengadilan itu sendiri,” kata Alim Alam.
Maka dengan lahirnya rekomendasi dari DPRD ini, harap Alim Alam, tidak ada lagi konflik di internal di desa Polindu, dan pemerintah desa harus serba hati-hati dalam mengeluarkan alas hak kepada masyarakat kedepannya, karena dengan adanya alas hak itu masyarakat dapat membuat permohonan kepada pertanahan dalam membuat sertifikat.
“Alhamdulillah mereka terima, mudah-mudahan tidak ada lagi konflik setelah ini,” harapnya
Hal senada juga disampaikan oleh ibu Saadia. Ia mengatakan, hasil rekomendasi tersebut harus dijalankan dengan baik, agar tidak terjadi konflik internal didalam desa tersebut, karena bukti kepemilikan tanah masing-masing kubu cukup kuat.
“Jadi solusi yang diputuskan di RDP tadi sudah cukup baik, untuk menghindari konflik sementara ini sembari mempelajari semua dokumen yang masuk saat ini, karena akan ada rapat selanjutnya, dan ini belum selesai,” paparnya
Begitupula dengan pemerintah desa Polindu, Sinakarya yang saat ini menjabat sebagai kepala desa mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan putusan yang dihasilkan oleh rapat hari ini, dan pihaknya siap memindahkan lokasi pembangunan gedung kesenian yang tidak bersinggungan dengan kintal/lahan yang mereka klaim saat ini.
“Putusan tadi kami anggap sudah bagus dan aman, kami tetap akan melanjutkan pembangunan ditempat/lahan yang tidak bersinggungan dengan kintal yang mereka klaim atau diluar dari sertifikat mereka,” paparnya
Sementara dari ahli waris sendiri yang diwakili oleh Diman Safaat mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang diputuskan RDP oleh komisi I hari ini, dan kami tetap legowo dengan apa yang menjadi putusan dari pengadilan, baik itu dari kami maupun pemerintah desa itu sendiri, karena sampai saat ini baik pemerintah desa maupun kami sama-sama memiliki bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.
“Kami sepakat dengan hasil RDP dengan Komisi I DPRD Buteng, dalam menghentikan dan memindahkan lokasi pembangunan, sembari menunggu hasil putusan dari pengadilan, dan kami tetap legowo apa yang menjadi putusan akhir dari pengadilan tersebut,” terangnya (ADV)