Pentingnya Netralitas Aparatur Desa dalam Kontestasi Politik Daerah Tahun 2024

 

Oleh : Hasan (Dewan Komando Garda Buteng)

Dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati yang sebentar lagi akan terlaksana melalui mekanisme demokrasi tentu menjadi sentral perhatian publik dalam penyelenggaraan nya.

Pemilihan yang melalui mekanisme demokrasi tersebut, ada beberapa hal yang kemudian perlu di perhatikan sebagaimana yang telah di atur dalam undang undang tentang netralitas aparatur pemerintahan desa.

Aparatur desa dalam pemilihan kepala daerah, akan menjadi incaran para kontestan politik daerah, sebab desa di kenal sebagai lumbung suara yang bisa saja aparatur desa di gunakan sebagai kaki tangan dari calon Bupati dan calon wakil bupati.

Hal ini yang kemudian perlu menjadi perhatikan khusus kita bersama terkhusus lagi oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini BAWASLU. Titik kerawanan dari pada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye politik calon bupati dan wakil bupati melanggar pasal 30 dan 52 dalam undang undang desa nomor 6 tahun 2014. Dan juga melanggar pasal 490 dalam undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017.

Saya sebagai dewan komando garda Buteng berharap sangat kepada pihak penyelenggara pemilu ketika ada aparatur desa yang coba bermain main atau terlibat dalam kampanye politik harus di sikapi dengan tegas sebagaimana undang undang yang berlaku yang secara spesifik membahas juga menekan kan tentang netralitas aparatur desa dan jajaran nya yang di larang keras terlibat dalam ruang ruang politik.

Tentunya tak lupa pula saya sampaikan kepada pihak penyelenggara agar tetap berada pada sikap profesionalismenya sebagai mana yang termuat dalam udang undang kepemiluan. Hukum harus di tegakan pada mereka yang melanggar sebagaimana harus dan mestinya keberlakuan hukum itu sendiri.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *