Ranperda 3 Warisan Budaya Inisiatif DPRD Buteng Mulai Diteliti Tim Ahli

Suasana seminar yang dihadiri oleh perwakilan tokoh adat dan masyarakat di ruang rapat DPRD Kabupaten Buteng. Foto Ali TIdar

BUTON TENGAH, SULTRA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terkait 3 Warisan Budaya mulai diteliti Tim Ahli. Ke tiga warisan Budaya tersebut yakni Kande-Kandea dari Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kamomose di kecamatan Lakudo dan KASEBU Wasilomata di Kecamatan Mawasangka.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buteng Sarifuddin Reno mengatakan hadirnya Ranperda Inisiatif ini, merupakan sebuah bentuk perhatian DPRD dan Pemda Buteng dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur kita semua agar nilai-nilai budaya yang telah diwariskan tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi generasi milenial.

Bacaan Lainnya
Tim ahli saat memaparkan materi pada seminar pendahuluan untuk penyusunan naskah akademik pada Ranperda Inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pelestarian warisan Budaya di aula Rapat DPRD Buteng.

“Insyaallah nanti akan menyusul lagi yang lainnya, yang jelas, dengan adanya Ranperda ini, DPRD dan Pemda Buteng saat ini serius dalam menjaga dan melestarikan warisan Budaya yang ada di Kabupaten Buteng, sebagai bentuk kekayaan lokan dan identitas suatu daerah yang tidak dimiliki oleh daerah lain,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan telepon, Jum’at (10/6/2022)

Olehnya itu, harap Sarifuddin, dengan hadirnya Ranperda ini, dapat menumbuhkan semangat baru bagi kaum milenial dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya yang telah ditinggalkan oleh nenek moyang kita.

“Dengan adanya payung hukum ini, muda-mudahan menjadi spirit baru bagi kaum milenial untuk tetap menjaga dan melestarikan budaya kita semua,” harapnya

Dikesempatan yang berbeda, Salah satu ketua tim peneliti Syahrina mengatakan, untuk menghasilkan naskah akademik pada Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Warisan Budaya di Kabupaten Buteng, terbagi dalam tiga tim, setiap tim terdiri dari 5 orang, dan di dalam tim tersebut terdapat tenaga ahli hukum dan tenaga ahli Budaya.

“Jadi kami terdiri dari tiga tim, dan setiap tim terdiri dari 5 orang, setiap tim meneliti satu warisan budaya dan didalam tim tersebut ada tenaga ahli Hukum dan tenaga ahli Budaya sedan semuanya dari Universitas Haluoleo Kendari,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh media ini usai melaksanakan seminar awal di aula kantor DPRD Buteng, Senin (6/6/2022).

Suasana seminar yang dihadiri oleh perwakilan tokoh adat dan masyarakat di ruang rapat DPRD kabupaten Buteng

Pada penyusunan Naskah akademik ini, lanjut Syahrina, pihak tim telah melakukan riset awal dengan pengumpulan data-data, baik melalui jurnal maupun turun langsung dilapangan dengan melakukan wawancara awal kepada narasumber terkait.

” jadi sebelum melaksanakan seminar pendahuluan ini, draf awalnya kami telah susun, kemudian kami mendengarkan tanggapan dan saran untuk penyempurnaan naskah akademik ini,” jelasnya

Selanjutnya, saran, masukan dan serta tanggapan tersebut, sambung Syahrina, akan dikaji dan diteliti kembali dilapangan untuk menyempurnakan naskah akademik tersebut.

Kemudian, lanjutnya lagi, setelah data tersebut dianggap rampung, dan telah melalui kajian dan analisis, maka akan dilaksanakan seminar akhir dan akan disempurnakan pada rapat paripurna untuk dijadikan Peraturan daerah oleh DPRD Buteng.

“Kerjasamanya sejak Maret dan berakhir pada bulan Juni, dan Insyaallah pada bulan Juni akan dilaksankan seminar akhir,” bebernya

Olehnya itu, harap Syahrina dengan hadirnya Ranperda ini, selain menjaga warisan Budaya yang telah ditinggalkan oleh leluhur kita, juga memberikan semangat kepada kalula muda dalam melestarikan nilai-nilai budaya yang saat ini mulai dikikis dengan budaya dari luar. (Adv)

Ali Tidar I DIba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *