BUTUR, SULAWESION.COM — Personel Polres Buton Utara (Butur) berinisial SD (44), JS (40), BB (36), Z (40) dan LNH (36) dipecat dari keanggotaan Polri. Hal itu disebabkan karena kelimanya melanggar kode etik profesi.
Hal itu ditandai dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Buton Utara, pada Kamis (12/1/2023).
Pada pelaksanaan upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi, tetapi tidak dihadiri oleh kelima anggota yang bersangkutan dan diwakili secara simbolis oleh personil lain.
Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara(Sultra), tertanggal 27 Desember 2022.
“Upacara ini bukan keinginan saya selaku pimpinan Polres Buton Utara tapi berdasarkan atas tindakan mereka yang dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri dan sesuai keputusan Kapolda Sultra,”kata AKBP Herman Setiadi.
Menurut mantan Kasubdit 5 Dit Intelkam Polda Sultra ini, pelaksanaan PTHD kali ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman atau kepastian hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Semoga ini yang terakhir kalinya dilakukan upacara PTDH terhadap anggota Polres Butur. Bagi saya, sangat berat melakukan upacara ini, tapi karena sudah merupakan sebuah keputusan dari pimpinan diatas dan ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman atau kepastian hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian, maka mau tidak mau harus dilaksanakan upacara PTDH,” ungkapnya.
Oleh karena itu Kapolres Butur berharap, jajarannya dapat mengambil hikmah dari PTDH yang dilakukan hari ini. ***