OPINI: Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa di Butur Masih Dalam Rel yang Benar

Kasno Awal, Pemuda Pemerhati Hukum Buton Utara

Oleh: Kasno Awal. Pemuda Pemerhati Hukum Buton Utara

Pemuda Pemerhati Hukum Buton Utara memberikan opininya terkait  proses pengadaan barang dan jasa tahun 2021 yang dilakukan pemerintah setempat masih pada relnya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kisruh pengadaan barang dan jasa terkait pembatalan beberapa pemenang yang  menjadi pertanyaan ditengah masyarakat.

Dalam pedoman pelaksanaan barang dan jasa merupakan bagian kewenangan dari PPK, KPA dan PA. pembatalan itu bisa saja terjadi.

Sesuai dengan PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA:

7.1 Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia, PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan:

a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan

b. bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak berdasarkan hasil reviu, PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut. Apabila PPK menerima hasil pemilihan Penyedia, dilanjutkan dengan Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai dengan alasan dan bukti.

Selanjutnya, PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama, terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.

PA/KPA dapat memutuskan: a. Menyetujui penolakan oleh PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang.b. Menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kalender.

Keputusan PA/KPA tersebut bersifat final. Dalam hal PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai dengan alasan dan bukti serta memerintahkan untuk melakukan evaluasi ulang atau Tender/Seleksi ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemilihan Penyedia.

Atas dasar pedoman tersebut, kami berpendapat bahwa, memang ada kewenangan PPK untuk melakukan evaluasi tehadap pemenang dan jelas bahwa, kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan temasuk bagian dari penilaian tersebut.

Bila masalahnya adalah jarak yang tidak masuk dalam dokumen lelang tetapi ada spesifikasi harus dipenuhi, menurut kami penilaian itu yang mejadi pertimbangan pembatalan tersebut.

Ini nantinya menjadi catatan kita sebagai masyarakat, bila ini tidak dikerja dengan baik berarti ada udang dibalik batu.

Tetapi tidak bisa kita bisa pungkiri bahwa pasti ada yang di rugikan disini, dan menjadi hak dia untuk membela dan mempertahankan hak tersebut.

Kasno Awal, dalam kesempatan ini mengajak masyarakat dari semua elemen untuk terus mengawasi. Jika dalam pelaksanaan terjadi kegagalan bangunan, pihak-pihak yang terlibat  harus siap bertanggungjawab.

Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan kualitas yang baik dari jasa konstruksi sebagai mana amanah peraturan perundang-undangan.

Mari kita hentikan opini liar, seluruh komponen masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *