Penempatan Tes P3K Butur Berdasarkan Surat BKN Makassar

 

BUTUR,SULAWESION– Pelaksanaan dan penempatan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Buton Utara (Butur) berdasarkan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikeluarkan melalui surat secara Nasional untuk seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Butur, Alimin mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihaknya mengenai P3K bukan keinginan personal akan tetapi berdasarkan arahan yang dikeluarkan oleh Kantor Regional IV BKN Makassar.

“Kami melakukan sesuai aturan arahan dari BKN,” kata Alimin.

Tes P3K dilakukan di Kota Bau-Bau dan Kendari, namun Buton Utara memilih Kota Bau-Bau yang lebih dekat agar peserta dapat menggunakan jalur darat.

“Kami punya banyak pertimbangan untuk para peserta melakukan penempatan tes di Kota Bau-Bau, baik itu dari segi ekonomis maupun jarak tempuh,” jelasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *