“Saya melihat, surat suara yang dinyatakan rusak oleh panitia, tak ada yang rusak, tapi kenapa panitia menyatakan rusak?, Bukti fisik surat suara, terlihat jelas, cara pencoblosannya sesuai aturan, kenapa harus dinyatakan rusak,” tegas Tommy.
Tommy Pantow mengatakan, sebagia warga Minsel ia tidak membela siapa-siapa dalam Pilhut. Namun dia mengingatkan panitia pilhut agar netral.
BACA JUGA: Desa Wawontulap Dinobatkan Sebagai Desa Pancasila di Kecamatan Tatapaan, Minsel
“Sebagai warga Minsel, dan sebagai pimpinan ormas, saya tidak membela siapa siapa, calon A atau Calon B, namun, saya harap, panitia dalam menjadi penentu dalam pelaksanaan kegiatan ini, janganlah berpihak pada salah satu calon, akhirnya jadi seperti ini, surat suara yang sah, malahan dinyatakan tidak sah,” katanya.
“Dimana kualitas panitia desa? Saya rasa panitia desa, sudah mendapat pembekalan dari panitia kabupaten,? Bekerjalah jujur, dan adil, jangan sampe membuat polemik di tengah masyarakat, apakah panitia, tidak bisa membedakan mana surat suara sah dan tidak sah,?,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Minsel Launching Pemilihan Hukum Tua Serentak
Menurutnya, harusnya aturan yang dipakai dalam pilhut ini, harus sesuai dengan peraturan bupati, atau perbup, karena yang di pake dalam perhelatan pilhut, aturan perbup, bukan aturan panitia desa.
Ketua LMI Minsel Tommy Pantow berharap agar polemik pilhut yang ada di desa Tumpaan ini, bisa di perhatikan oleh pemerintah kabupaten, dan panitia kabupaten Minsel, juga pihak terkait, dan jika ada pengajuan pengaduan gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan, bisa di terima dan di proses sesuai aturan yang ada.
Robby | GL