Empat Faktor Penyebab Perkara Dispensasi Nikah di Bolmut, Ada Kemiskinan

Sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.di Coconut Beach Resto Kawasan Wisata Pantai Batu Pinagut Kabupaten Bolmut, Jumat 26 Juli 2024. (Foto: Rahmat Tegila/Prokopim Pemkab Bolmut)

BOLMUT, SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan itu dilaksanakan di Coconut Beach Resto Kawasan Wisata Pantai Batu Pinagut Kabupaten Bolmut, Jumat (26/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan ini salah satu pemateri Ketua Pengadilan Agama Boroko Indah Abbas mengatakan ada empat faktor penyebab perkara dispensasi nikah ada empat faktor.

Pertama faktor ekonomi, kemiskinan menjadi faktor orang tua menikahkan anak dalam usia dini. Kedua faktor budaya, orang tua malu atau merasa menjadi aib di masyarakat jika anak perempuannya sering berduaan dengan laki-laki (pacarnya).

Ketiga faktor sosial calon mempelai perempuan hamil lebih dahulu. Keempat faktor agama, mayoritas orang tua merasa khawatir anaknya yang sering berduaan melanggar hukum agama.

Abbas menambahkan selama lima tahun terkahir di 2022 permohonan dispensasi nikah yang paling tinggi yaitu mencapai 120 perkara.
Pada tahun ini data terakhir sudah ada 40 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Boroko.

Pada 2022 penyebab permohonan dispensasi nikah paling tinggi adalah hamil diluar nikah sebanyak 62 persen. Pelanggaran 27 persen, hubungan sangat erat 10 persen. Keinginan orang tua 2 persen.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Pemkab Bolmut Uteng Datunsolang menambahkan upaya pencegahan pernikahan usia anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak selain pemerintah, juga harus melibatkan lembaga non pemerintah serta organisasi masyarakat sipil.

Harapannya melalui langkah-langkah ini diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya mencegah pernikahan usia anak dan kekerasan perempuan dan anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *