NASIONAL,SULAWESION– Memberikan nama anak, saat ini ada syarat dan aturannya. Ini perlu diketahui orang tua yang baru menikah dan ingin menambah anak.
Aturan memberikan nama anak ini sudah berlaku dan telah diatur melalui Permedagri yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Jadi, para orang tua, agar tidak sembarang memberikan nama bagi anaknya.
Aturan pemberian nama anak ini ada dalam Permedagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan ini otomatis berimbas pada pemberian nama anak nantinya.
Lantas, bagaimana aturan pemberian nama anak yang mengikuti ketentuan nama di KTP terbaru dan perlu diketahui calon orang tua atau ibu hamil.
Aturan terbaru ini Kemendagri memberikan tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.