Aturan itu menyangkut biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Tiga larangan tersebut di antaranya, yakni larangan dalam menyingkat nama, misalnya Muhammad tidak bisa disingkat “muh”.
Kemudian tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca saat memberikan nama pada anak.
Berikutnya, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Yaitu, nama anak tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk juga menyingkat nama di dokumen kependudukan.
Pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, “Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi”.