Beri Nama Anak Harus Lebih Satu Kata dan Tidak lebih 60 Huruf, ini Syaratnya

Beri Nama Anak Harus Lebih Satu Kata dan Tidak lebih 60 Huruf, ini Syaratnya. Foto Sulawesion

Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian dari pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik berasal dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan aturan baru KTP itu, diimbau untuk seluruh calon orang tua memberi nama anak lebih dari dua kata dan tidak melebihi 60 huruf.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *