Ingat, Beri Nama Anak Sekarang Ada Aturannya lho, Orang Tua Wajib Tahu

Ingat, Beri Nama Anak Sekarang Ada Aturannya lho, Orang Tua Wajib Tahu. Foto Sulawesion

Di pasal 4 ayat 3 dijelaskan, jika penduduk akan melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan peraturan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian dari pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik berasal dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Berdasarkan aturan baru KTP itu, diimbau untuk seluruh calon orang tua memberi nama anak lebih dari dua kata dan tidak melebihi 60 huruf.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *