SULAWESION,GORONTALO – Kecewa atas hasil Perekrutan Aparat Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, para peserta yang tidak lolos dalam proses rekrutumen akhirnya melaporkan dugaan kesalahan perekrutan ke DPRD Kabupaten Gorontalo.
Para wakil rakyat kemudian menindak lanjuti laporan tersebut melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diprakarsai oleh Komisi I DPRD, dipipimpin Ketua Komisi Syarifudin Bano, Wakil Ketua Yunus Dunggio, Jayusdi Rivai dan beberapa anggota.
Selain itu agenda tersebut dihadiri Camat Asparaga Liswan Bano, Kepala Desa Bululi, Perwakilan Dinas PMD, Panitia dan para calon aparat Desa.
Salah satu calon aparat Desa Frengki Suleman menyampaikan aspirasinya, dimana menurutnya dalam perekrutan Aparat Desa Bululi ada beberapa item yang tidak sesuai dengan Perturan Bupati (Perbup) 19 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian aparat Desa.
Misalkan didalam jabatan Kepala Dusun yang dilamar, ada dua orang yang melamar maka harus ada salah satu yang lolos.
”Yang terjadi justru dari 2 orang yang melamar tidak ada salah satu yang lolos, justru yang lolos diambil dari bidang lain. Sehingga ini yang kami pertanyakan,” ungkap Frengki.
Selain itu katanya, bahwa dalam struktur Kepanitian tidak adanya Ketua Panitia yang secara khusus di isi dari Dinas PMD bahkan tidak masuk dalam struktur kepanitiaan.
”Ketua Panitia itu dari Dinas PMD, Sekretaris dari Pemerintah Kecamatan dan Panitia local dari masyarakat sesuai Perbup, yang terjadi tidak demikian sehingga ada yang janggal. Bukan saja itu, tetapi persyaratan admistrasi belum lengkap berupa surat keterangan dari pengadilan dan surat bebas narkoba dari BNN,” bebernya.
Sementara Ketua Komisi I Syarifudin Bano mendorong agar Dinas terkait lebih proaktif lagi bagi Desa – Desa yang masih kekurangan aparat Desa, sehingga segera melakukan perekrutan.”Dalam perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.
Sementara Camat Asparaga Liswan Bano menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerja normati sesuai dengan ketentuan yang ada. Meski demikian kata Liswan, dalam hal perekrutan dirinya belum memberikan rekomendasi kepada calon peserta aparat Desa yang lolos seleksi. “Yang ada sekarang baru perengngkingan dan belum ada rekomendasi dari camat,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi I Yunus Dunggio berharap kedepan agar perekrutan aparat desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku, jika tidak akan bermasalah dikemudian hari.
Hal Senada disampaikan Jayusdi Rivai, ia berharap agar Dinas terkait perlu mensosialisasikan peraturan tentang perekrutan aparat Desa, sehingga tidak berpolemik dikemudian hari.
“Memang perekrutan adalah hak prerogative Kepala Desa sesuai kondisi yang ada di desa tersebut“ Karena kami sering menerima aduan mengenai perekrutan aparat desa, sehingganya dalam perekrutan perlu adanya konsultasi dan komunikasi secara baik. Baik dengan Dinas terkait, pemerintah Kecamatan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Tim I Supardi Bado