GORONTALO, SULAWESION.COM – Program ketahanan pangan yang mendorong Swasembada pangan Nasional menjadi komitmen Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Sehingga peningkatan produksi Pangan Unggulan (khususnya Padi & Jagung), Pemerintah juga berkepentingan memastikan terjadinya peningkatan pendapatan Petani guna menjamin kesejahteraan Petani.
Pemerintah Pusat telah menetapkan Kebijakan Harga Dasar Komoditi Pangan Unggulan sebesar Rp. 6500,-/kg utk Padi & Rp. 5500,-/kg utk Jagung. Kebijakan ini bertujuan utk menyanggah Harga Jual ditingkat Petani agar berada diatas Harga Produksi sehingga Petani dpt menikmati tambahan margin harga utk meningkatkan kesejahteraannya.
Sekretaris Gerakan Pemuda Tani Koordinator Wilayah (GEMPITA Korwil) Gorontalo, Andrianto Amu menyatakan kebijakan pemerintah belum berjalan merata pasalnya di Gorontalo belum berjalan bahkan hingga akhir Ramadhan belum ada pengambilan langsung di tingkat Petani dengan harga dasar yg ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Hingga saat ini belum terjadi pengambilan langsung dari petani baik oleh gudang-gudang Pengumpul maupun oleh Bulog sehingga Petani belum menikmati Harga Dasar yg ditetapkan oleh Pemerintah. Sebaliknya Harga Jagung di Lapangan masih dikisaran 3000-an hingga 4000-an,” jelasnya dalam rilisnya Selasa 8 April 2025.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Bulog sebagai institusi pemerintah telah ditunjuk untuk melakukan operasi pasar pembelian Jagung dan Padi berdasarkan harga yang telah ditetapkan.
“Seharusnya Bulog melakukan Operasi Pasar agar pembelian Jagung dan Padi sesuai dengan harga dasar yang telah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu GEMPITA Korwil Gorontalo telah melakukan koordinasi dengan pihak Bulog Gorontalo dengan hasil :
– Bulog Gorontalo mendapatkan alokasi Kuota Penyerapan utk tahun 2025 sebesar 1500 Ton Padi Gabah & 23000 Ton Jagung (Kadar 14%).
– Hingga Maret-April 2025 Bulog Gorontalo baru menyerap sebesar 200 Ton.
– Adapun mekanisme pengambilan Jagung ditingkat Petani oleh Bulog Gorontalo mendasarkan pada rekomendasi/pengantar oleh Pimpinan Penyuluh Pertanian ditingkat Kecamatan.
– Bulog hanya menggunakan 1 (satu) Gudang Penampungan yg berada ditengah Kota Gorontalo (Kelurahan Talumolo).
GEMPITA Gorontalo, guna mengawal Kebijakan Harga Dasar Komoditi Pangan Unggulan & mendorong suksesnya Program Ketahanan Pangan serta peningkatan kesejahteraan Petani, maka GEMPITA Gorontalo merekomendasikan;
1) Mendesak ke Pihak Bulog Gorontalo utk lebih proaktif menyerap Padi & Jagung langsung ditingkat Petani.
2) Perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Propinsi, Kab & Kota dalam mengamankan kebijakan Pemerintah Pusat utk peningkatan kesejahteraan Petani berupa Pengawalan Harga Dasar Komoditi Pangan Unggulan.
3) Perlunya pembentukan SATGAS Pengawalan Harga Dasar Komoditi Pangan Unggulan oleh Pemerintah Propinsi bersama Pemerintah Kab/Kota & stakeholder lainnya serta Bulog Gorontalo utk memastikan Harga Dasar yg ditetapkan Pemerintah Pusat dpt dinikmati sepenuhnya oleh Petani.
4) SATGAS dimaksud bertindak atas nama Pemerintah Daerah dapat mensupport Bulog Gorontalo dlm hal membantu ketersediaan fasilitas pendukung operasi penyerapan Jagung maupun Padi ditingkat Kab/Kota spt Sarana/prasarana Pergudangan, personil, peralatan, dll di tiap Kecamatan sehingga lokasinya lebih terjangkau oleh Petani.
Editor: Guesman Laeta