SULAWESION,GORUT- KPU Kabupaten Gorontalo Utara, melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemusnahan surat suara rusak dan lebih itu berlangsung di halaman Kantor KPU Gorontalo Utara, Selasa Malam (26/11/2024).
Ketua KPU Gorontalo Malam, Sofyan Jakfar, mengatakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan lebih itu merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemusnahan itu juga kata Sofyan, merupakan tahapan wajib untuk memastikan tidak adanya potensi penyalahgunaan sisa surat suara.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Sofyan.
Adapun jumlah surat suara yang telah dimusnahkan kata Sofyan, diantaranya Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sebanyak 191 lembar, serta Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara sebanyak 1535 lembar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi dan tempat yang telah disiapkan sesuai protokol keamanan.
Prosesnya lanjut Sofyan, berlangsung lancar dan diawasi ketat untuk memastikan semua sisa surat suara dimaksud benar-benar musnah.
Proses pemusnahan surat suara rusak dan lebih itu, juga disaksikan langsung oleh Pihak Bawaslu Gorontalo Utara dan Unsur TNI, Polri.
“Dengan ini, kami KPU Gorontalo Utara berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” imbuh Sofyan.