• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise With Us
Sabtu, 6 Maret 2021
SULAWESION.COM
Advertisement
  • Beranda
  • Gorontalo
  • Sulut
    • Bolmut
  • Sulsel
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Video
    • Sulawesion TV
  • Nasional
  • Opini
  • Desaku
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kriminal Sulawesi
    • Desaku
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Warna
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Techno
    • Otomotif
    • All Sport
    • Budpar
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gorontalo
  • Sulut
    • Bolmut
  • Sulsel
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Video
    • Sulawesion TV
  • Nasional
  • Opini
  • Desaku
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kriminal Sulawesi
    • Desaku
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Warna
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Techno
    • Otomotif
    • All Sport
    • Budpar
    • Advertorial
No Result
View All Result
SULAWESION.COM
No Result
View All Result

Mau Vaksinasi Bagi Lansia, Baca Mekanisme Prosedurnya!

Redaksi Sulawesion by Redaksi Sulawesion
21 Februari 2021
in Kesehatan
0
Mau Vaksinasi Bagi Lansia, Baca Mekanisme Prosedurnya!

metode vaksin lansia

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas, yaitu pertama vaksinasi yang dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan yang kedua vaksinasi massal di tempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (19/02/2021) dikutip setkab.

Nadia menjelaskan, untuk mekanisme pertama sasaran peserta vaksinasi lansia dapat mendaftar langsung pada website Kemenkes www.kemkes.go.id dan juga website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) covid19.go.id.

Pada kedua website tersebut, imbuhnya, akan disediakan tautan yang dapat diklik oleh sasaran penerima vaksinasi lansia untuk mengisi sejumlah pertanyaan yang diajukan.

“Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui ketua RT/RW setempat,” ujarnya. Nadia pun mengingatkan agar sasaran vaksinasi mengisi data yang diminta dengan benar.

Tautan yang tersedia di website Kemenkes dan KPCPEN ini, imbuhnya, sekaligus menggantikan tautan yang sebelumnya beredar di masyarakat dan tautan yang telah beredar tersebut dinyatakan sudah tidak dapat dipergunakan kembali.

BACA JUGA: Tolak Divaksin Covid-19, Bantuan Dihentikan Hingga Tak Dilayani Urusan Pemerintahan

“Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut tidak perlu khawatir, karena kami pastikan bahwa data Bapak/Ibu sekalian dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di dinas kesehatan provinsi di mana peserta tinggal,” tegas Nadia.

Ditambahkannya, peserta vaksinasi lansia yang sudah mendaftar sebelumnya, tidak perlu mengisi kembali tautan yang ada di website KPCPEN atau Kemenkes.

Selanjutnya, data yang telah diisi oleh sasaran vaksinasi akan masuk ke dinkes provinsi tempat peserta vaksinasi tinggal. Dinkes kemudian akan menentukan jadwal meliputi hari, jam, dan waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran vaksinasi lansia. Vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat, baik itu di puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

“Kami harapkan tentunya Bapak/Ibu sekalian bisa menunggu dengan sabar informasi berikutnya yang akan disampaikan dinas kesehatan, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, juga melalui puskesmas atau rumah sakit setempat, terkait waktu pelaksanaan vaksinasi bagi Bapak/Ibu sekalian masyarakat lanjut usia,” terangnya.

Sementara untuk mekanisme kedua, Nadia menyampaikan, dilakukan melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan juga dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota.

Nadia mencontohkan, organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau dinkes provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA: Baca Syaratnya! Agar Lansia dan Kelompok Komorbid Bisa Divaksinasi Covid-19

“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.

Dalam pelaksanaan vaksinasi massal ini, maka organisasi atau institusi tersebut akan melakukan pendataan dan pendaftaran untuk masyarakat sasaran lanjut usia yang berada di daerah mereka masing-masing.

“Setelah melakukan pendaftaran, organisasi dan institusi tersebut akan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan pelaksanaan, termasuk waktu dari vaksinasi massal. Organisasi tersebut akan memberitahukan jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi massal kepada para peserta yang tentunya sudah mendaftar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, Nadia menegaskan, Kemenkes juga telah menyiapkan langkah dalam mengantisipasi kemungkinan munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

“Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, di setiap pelaksanaan vaksinasi akan memiliki contact person perwakilan dari komisi daerah ataupun focal point KIPI yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut yang tentunya dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun fasyankes pelaksana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nadia juga menegaskan Kemenkes bersama dinkes akan memastikan bahwa proses vaksinasi yang akan dilaksanakan di fasyankes maupun vaksinasi massal tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Peserta harus senantiasa menggunakan masker saat menunggu hingga setelah vaksinasi. Kami akan memastikan bahwa dalam pelaksanaan tidak akan terjadi kerumunan. Dan juga kami akan pastikan seluruh tenaga vaksinator yang terlibat telah mendapatkan pelatihan,” tuturnya.

Menutup keterangan persnya, Nadia kembali mengingatkan pentingnya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) saat pandemi ini, termasuk bagi yang telah mendapatkan vaksinasi.

“Meskipun kita telah divaksinasi kemungkinan kita untuk terpapar oleh virus COVID-19 akan tetap ada namun kemungkinan untuk menderita gejala parah akan semakin kecil. Dengan melaksanakan protokol kesehatan, kita akan mencegah penularan virus COVID-19 kepada orang lain,” tandasnya. (UN)

 

Tags: efek vaksin covid-19headlineSetkab RIsyarat vaksin lansia
Previous Post

Siap-siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Depan

Next Post

BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Dalam Sepekan

Next Post
BMKG: Sulut Potensi Dilanda Angin Kecang Hingga Agustus

BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Dalam Sepekan

Ajak Lawan Politik Bangun Daerah, Wali Kota Palu Terpilih Minta Dikritik

Ajak Lawan Politik Bangun Daerah, Wali Kota Palu Terpilih Minta Dikritik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

SULAWESION TERKINI

UPT BP2MI Manado Jajaki Kerjasama Dengan Pemkot Bitung

UPT BP2MI Manado Jajaki Kerjasama Dengan Pemkot Bitung

by Ivan Loho
5 Maret 2021
0

MANADO, SULUT - Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalakag Jumat (5/3) menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kota Bitung...

Bupati Bolsel Resmikan PKM Unggunoi dan Dumagin saat ke Pinolosian Timur

Bupati Bolsel Resmikan PKM Unggunoi dan Dumagin saat ke Pinolosian Timur

by Redaksi
5 Maret 2021
0

BOLSEL, SULUT- Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yakni Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt dan Deddy Abdul...

Pendaftaran ASN Melalui Platform SSCASN, Ini Penjelasannya

Pendaftaran ASN Melalui Platform SSCASN, Ini Penjelasannya

by Redaksi Sulawesion
5 Maret 2021
0

JAKARTA – Pemerintah berencana melakukan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 yang akan diselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi Sekolah...

Wali Kota Palu Gandeng KPK Perbaiki Kinerja Pemkot

Wali Kota Palu Gandeng KPK Perbaiki Kinerja Pemkot

by Redaksi Sulawesion
5 Maret 2021
0

PALU, SULTENG – Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid mengapresiasi Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) karena memberi memberi banyak masukan kepada...

Tegakkan Prokes: Polsek Totikum dan Satgas Covid-19 Lakukan Operasi Yustisi

Tegakkan Prokes: Polsek Totikum dan Satgas Covid-19 Lakukan Operasi Yustisi

by Redaksi Sulawesion
5 Maret 2021
0

BANGKEP, SULTENG – Semengat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tak kendor bagi anggota Polsek Totikum. Kamis (4/3/2021) bersama Satgas Covid-19...

Facebook Twitter

Arsip Berita

© 2021 SULAWESION.COM developed by PM Tech.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gorontalo
  • Sulut
    • Bolmut
  • Sulsel
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Video
    • Sulawesion TV
  • Nasional
  • Opini
  • Desaku
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kriminal Sulawesi
    • Desaku
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Warna
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Techno
    • Otomotif
    • All Sport
    • Budpar
    • Advertorial

© 2021 SULAWESION.COM developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist