Mani Suami Keluar Dari Tangan Istri, Ini Penjelasan Buya Yahya

Mani Suami keluar dari Tangan Istri Menurut Buya Yahya. Photo by cottonbro: https://www.pexels.com/photo/woman-in-white-tank-top-lying-on-bed-4980370/

SULAWESION– Jika istri sedang haid, bagaimana cara suami melampiaskan nafsunya? ternyata menggunakan tangan oleh istri ke suami dibolehkan menurut Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, hubungan suami istri wajib dijaga tentu dengan hubungan, termasuk hubungan intim.

Bacaan Lainnya

Ternyata, jika istri mengeluarkan cairan mani suami menggunakan tangan bernilai pahala menurut Buya Yahya.

Hal itu dikatakan Buya Yahya di video kanal You Tube Ceramah Guru, bahwa jika sang istri sedang haid, maka menggunakan tangan istri dan keluar cairan mani suami, akan bernilai pahala.

Buya Yahya mengatakan, apapun yang dilakukan suami atau istri untuk bersenang-senang merupakan hal yang halal.

Buya Yahya mengatakan, diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lubang depan. Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid. Hukumnya haram dan dosa besar.

Menurut Buya Yahya, onani yang dilakukan seorang suami hukumnya berdosa.

Namun, apabila seorang suami mengeluarkan sperma dengan bantuan tangan istri, maka hal tersebut bernilai pahala.

“Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau anda haid jangan masuk wilayah itu,” ujar Buya Yahya.

Meski demikian, Buya Yahya menuturkan haram hukumnya apabila suami memaksa istri untuk melakukan hubungan intim apabila istri merasa tidak nyaman atau jijik.

Buya Yahya adalah Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon. Menurutnya, kelamin merupakan wilayah yang tidak bersih.

Ditanya apakah boleh istri menjilan kemaluan istri, Buya Yahya mengimbau agar istri yang ridha menyenangkan suami, jangan sampai menelan sperma karena hal tersebut merupakan najis.

“Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan,” tuturnya.

Lebih lanjut, pendakwah kelahiran Blitar, Jawa Timur itu menuturkan, halal apabila suami ingin mencumbui kelamin istri.

Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, termasuk memerhatikan kepuasan antara suami istri.

Editor: Sulawesion.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *