KONAWE,SULAWESION.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut baik usulan pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si saat ditemui awak media Selasa (9/1/2024).
Menurut Dr. Ardin, dalam proses pembentukan empat SKPD yang baru ini, harus merujuk pada mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Dikatakan, kelembagaan yang menjadi usulan pemerintah ini masuk dalam perubahan pertama Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada. Dan ini sebagai dasar pijakan kelembagaan daerah di Kabupaten Konawe.
“Jadi, usulan empat SKPD baru ini masuk dalam Perda kelembagaan daerah yang ada saat ini,” kata H. Ardin.
Meski telah mendapat persetujuan dari Kementerian dan PJ Gubernur Sultra, Politisi senior ini pun menyebut, DPRD belum menerima Raperda kelembagaan yaitu empat SKPD baru dari pemerintah daerah.
“Kemungkinan ini baru tahap konsultasi ke Kemendagri dan Provinsi. Nanti setelah itu baru diajukan ke DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut Ardin menjelaskan bahwa dalam proses Perda kelembagaan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016.
Namun, jika ada regulasi terbaru, bisa saja Pemerintah langsung menetapkan kelembagaan apakah itu melalui Perbub atau nama lain.
“Selama itu sesuai dengan peraturan pemerintah tentang perangkat daerah kita akan dukung,” tutup Ardin.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Konawe melalui penjabat Bupati Konawe, Dr H. Harmin Ramba, SE, MM mengusulkan empat SKPD baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dan hasilnya, baik Kemendagri maupun PJ Gubernur Sultra telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru tersebut. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.
Kabar pembentukan empat SKPD baru itu diungkapkan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba usai memimpin rapat dengan seluruh pimpinan OPD, Asisten dan para Kabag di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024.
“Insya Allah, tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri dan PJ Gubernur tentang pembentukan SKPD baru, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar,” ucapnya.
Selain itu, kata mantan Kabag Umum Konawe ini, untuk menduduki jabatan sebagai SKPD yang baru ini tentunya harus melalui uji kepetensi dengan mengikuti seleksi terbuka
“Untuk eselon tiganya kita hanya uji kompetensi dan kita tunjuk sekertaris dinasnya serta nantinya paling minimal ada pelaksana tugas (Plt) kepala dinas, sambil menunggu hasil proses seleksi terbuka,” pungkas PJ Bupati Konawe.
Pembentukan empat SKPD baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(*)