KONAWE,SULAWESION.COM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si menerima puluhan warga desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara di ruang keluarganya, Senin (15/1/2024) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe menerima aspirasi terkait sertifikat lahan trans upt Parudongka Kecamatan Routa yang hingga saat ini belum di terima oleh masyarakat Parudongka.
“Saya baru saja menerima aspirasi masyarakat Parudongka yang meminta agar sertifikat trans Parudongka yang sampai saat ini belum diterima,” jelasnya.
Atas aspirasi itu, Anggota DPRD Konawe 2 periode ini bilang bahwa pihaknya berjanji akan segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pj Bupati Konawe Harmin Ramba agar sertifikat yang dimaksud segera dibagikan.
“Secepatnya kami komunikasikan dengan Pj Bupati dan dinas tenaga kerja dan transmigrasi untuk segera membagikan sertipiktat masyarakat Parudongka tersebut,” ujar Ardin.
Menurutnya sebagai anggota legislatif sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi dirinya untuk mengakomodir semua permintaan dan aspirasi masyarakat.
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) disebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, nah yang paling penting lagi adalah tugasnya menerima aspirasi masyarakat.(*)