GORONTALO, SULAWESION.COM – Kasus pencurian kabel milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kota Gorontalo, 9 Maret 2022 lalu akhirnya terungkap.
Setelah melalui proses panjang, para pelaku berhasil diamankan Tim Polsek Maesa Polres Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota.
Tiga pelaku pencurian kabel masing-masing AM (56), FM (17), dan EL (37) ditangkap di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Ketiganya ditangkap tim gabungan di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dalam waktu berbeda. EL ditangkap pada Senin (1/8) malam, kemudian FM ditangkap pada Selasa (2/8) siang, dan AM ditangkap pada Kamis (4/8) dini hari,” ujarnya, Jumat (5/8/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Diduga ketiganya mencuri kabel lampu sepanjang kurang lebih 500 meter milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Gorontalo, pada 9 Maret 2022 lalu.
Kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp120 juta ini lalu dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota, beberapa saat usai kejadian.
“Dalam penyelidikan, diketahui para terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Bitung. Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh tim gabungan kepolisian. Ketiganya lalu diserahkan ke pihak Polres Gorontalo Kota untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Arman P Sulu | Guesman Laeta