KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), terus matangkan pelaksanaan pemilihan Sangadi (Pilsang) di wilayah Kotamobagu di tahun 2022.
Namun, pelaksanaan Pilsang serentak di Kotamobagu, hingga saat ini masih terkendala dengan belum adanya hasil koreksi Peraturan Wali Kota (Perwako) dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Padahal untuk anggaran pelaksanaan Pilsang untuk 15 desa se Kota Kotamobagu sudah tertata tahun ini. Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu Nasli Paputungan melalui Kepada Bidang (Kabid) Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Anita Dessy Sabunge.
Dijelaskannya, Insyallah satu atau dua minggu ke depan sudah ada kepastian. Pihaknya masih menunggu hasil koreksi Perwako dari Biro Hukum Provinsi baru tahapan bisa dimulai.
“Kami telah mempersiapkan jadwal tahapan pelaksanaan Pilsang di Kotamobagu, terkait jadwalnya kapan, kita telah memiliki gambarannya dan tinggal menunggu Perwako kemudian kami akan sesuaikan lagi,” jelas Anita, Senin (11/7/2022).
Ia juga mengatakan, selain mempersiapkan rencana pelaksanaan Pilsang di 15 Desa, anggaranya pun telah tertatah di tahun ini.
“Intinya saat ini, pihak DPMD Kotamobagu masih menunggu hasil Perwako dari Biro Hukum provinsi, semoga proses perwako di percepat agar proses pelaksanaan Pilsang akan langsung di laksanakan,” tandasnya.
Ali Mokoginta