KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu.
Dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/9/2025) malam, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD, Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD, para asisten, pimpinan OPD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 tetap mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan harapan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih utama adalah dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa dalam penyusunannya, pemerintah daerah berupaya menetapkan target capaian yang terukur, sekaligus menjaga konsistensi, kesinambungan, serta keselarasan program pembangunan, dengan tetap menyesuaikan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat.
Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Kotamobagu untuk terus mendukung keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan APBD yang akuntabel.***







