KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani mengikuti evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Bertempat di Gedung Kemendagri RI, Jakarta, evaluasi kinerja penjabat kepala daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini penjabat Asripan Nani dilakukan evaluasi secara berkala oleh Kemendagri untuk Triwulan kedua.
“Dan alhamdulillah secara keseluruhan evaluasi atas capaian kinerja selama tiga bulan ini atau triwulan kedu ini sepenuhnya telah diterima oleh tim evaluator dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Asripan, Senin (29/4/2024).
Asripan menjelaskan evaluasu tersebut menyampaikan catatan–catatan kecil untuk disempurnakan misalnya penyerapan anggaran dan honorer.
Masukan–masukan ini tentu menjadi perbaikan Pemerintah Kota Kotamobagu pada triwulan ketiga yang akan datang. Tapi sekali lagi, sepenuhnya hasil evaluasi dari tim evaluator dari Kemendagri telah menerima sepenuhnya hasil capaian kinerja.
“Saya tentu menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu dan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang telah memberikan dukungan sepenuhnya dalam tugas–tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang saya emban untuk sementara waktu ini,” tutupnya.