Babuk BBM di Halaman Polres Kotamobagu Dipindahkan di SPBU Mongkonai

IPTU Agus Sumandik, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu. Foto Awi

 

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait menghilangnya barang bukti (babuk) BBM jenis Solar dan Pertalite di halaman kantor Kapolres Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim Agus Sumandik SE menanggapi pertanyaan wartawan soal isu tersebut.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti (babuk) BBM kurang lebih 1500 liter hanya di titipkan di SPBU Kelurahan Mongkonai, semua dilaksanakan sesuai prosedur, mengingat BBM jenis pertalite dan solar mudah terbakar jadi BBM nya kami simpan di SPBU” ujar agus saat di temui wartawan SULAWESION di ruang  kerjanya, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut Kasat reskrim menyampaikan, pesan kepada masyarakat untuk ikut melaporkan jika melihat kendaraan jenis Rambo bolak balik mengisi BBM di SPBU agar melaporkan ke pihaknya.

Diketahui Tim Resmob Kotamobagu di bawah Arahan Kasat Reskrim, Agus Sumandik SE berhasil menangkap penimbun BBM di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Aparat mengamankan NM alias Nov (36) warga setempat berikut barang bukti 16 Galon atau 400 liter BBM jenis SOLAR pada Selasa (4/6/2024) kemarin.

Satuan Reskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Agus Sumandik, berkomitmen menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“Masyarakat diimbau tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” tegas Agus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *