Baliho yang dirusak oknum di Pasar Serasi. Foto Kominfo
KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM– Terkait Pengrusakan Baliho milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang dipasang di kompleks Pasar Serasi Kotamobagu, sudah dilaporkan di Polres Kotamobagu, Minggu (14/8/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu, Moh. Fahri Damopolii S.Kom ME (44) menjelaskan, konten Baliho tersebut berisi pemberitahuan tentang Keputusan Walikota Nomor 215 Tahun 2022.
Tentang penghentian dan penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.
” Malam hari ini kami telah menyampaikan laporan ke pihak Polres Kotamobagu terkait pengrusakan baliho ini dengan nomor laporan polisi STTLP/533.a/VIII/2022/SPKT/RES KTG/POLDA SULUT tertanggal 14 Agustus 2022,” ujar Fahri.
Pengrusakan diduga dilakukan salah satu oknum pedagang di eks Pasar Serasi sebagaimana video yang beredar luas di masyarakat.
“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Fahri.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, Pemerintah Kota ( Pemkot) Kotamobagu menyayangkan kejadian ini.
” Diimbau kembali agar para pedagang di kompleks eks pasar serasi untuk tidak lagi melakukan pengrusakan terhadap Baliho maupun barang-barang milik Pemkot Kotamobagu, yang ada di sekitaran kompleks eks Pasar Serasi dan Pasar Ikan,” pungkasnya.
Tiyani Buhang I Supardi