KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku judi toto gelap (togel) atas dasar adanya laporan dari masyarakat, Selasa (4/6/2024).
Adapun identitas pelaku yakni MR alias Ham (46) beralamat di Desa Motinelong Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Waktu dan tempat penangkapan yakni bertempat di kompleks pasar Serasi Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai senilai Rp291.000, dua buah handphone,sebuah ATM BNI, 15 lembar kertas bertuliskan pasangan togel, kupon togel empat lembar belum bertuliskan angka,sebuah ball poin dan dua buah tas berwarna hitam.
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandi menjelaskan bahwa modus operasi pelaku yakni menerima pasangan angka dari masyarakat kemudian mengisinya di situs judi online “Via Togel” dan apabila ada masyarakat yang menjadi pemenang maka pelaku membayarnya melalui uang yang dia dapatkan dari situs tersebut.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan kronologis penangkapan yakni tim resmob menindaklanjuti laporan tentang praktek judi togel yang membuat keresahan di masyarakat.
“Tim lakukan giat lidik dan berhasil identifikasi identitas pelaku, selanjutnya tim memastikan tempat yang dijadikan lokasi permainan judi toto gelap, kemudian tim lakukan penggrebekan dan berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti kemudian dibawah ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu yang baru dilantik sepekan lalu inipun menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk terus mengembangkan terkait dengan kasus ini sehingga Kota Kotamobagu bisa terbebas dari maraknya penyakit masyarakat.