Dinas Perkim Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan yang dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menghadirkan narasumber Raffan Mokoginta, dengan turut dihadiri langsung Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hasan.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Raffan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah cepat Pemerintah Daerah dalam merespons regulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kegiatan hari ini merupakan inisiatif tanpa perencanaan panjang. Karena ada regulasi baru, pemda berinisiatif melaksanakan sosialisasi seperti ini,” ujarnya.

Salah satu poin penting yang disoroti dalam Perpres tersebut adalah kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi, dari semula Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

“Namun, kenaikan nilai PL ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, tidak termasuk pengadaan barang seperti laptop dan lainnya,” jelasnya.

Meski aturan ini telah diundangkan pada 30 April 2025 dan secara hukum dapat diberlakukan, Raffan merekomendasikan penerapannya di Kota Kotamobagu dimulai tahun depan.

“Hal ini karena aturan turunan berupa Petunjuk Pelaksanaan (juknis) belum diterbitkan. Maka sebaiknya kita menunggu hingga tahun depan,” tambahnya.

Ia menegaskan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman sejak dini, baik kepada aparat pemerintah maupun masyarakat, sekaligus mencegah timbulnya persepsi negatif terhadap penggunaan anggaran.

“Metode pengadaan tetap sama, yang berubah hanya nilai maksimalnya,” tegas Raffan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan