Dinas Pertanian Kotamobagu Lakukan Verifikasi Data Petani untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi Berbasis Digital

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Dalam rangka mendukung kebijakan baru pemerintah pusat terkait penguatan ketahanan pangan nasional.

Dinas Pertanian Kota Kotamobagu kembali melakukan verifikasi dan pemutakhiran data petani sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025.

Langkah ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Nasional dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban penyaluran pupuk bersubsidi secara elektronik dan berbasis data yang valid dan terintegrasi.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Kota Kotamobagu, Rahmat Talibo, mengatakan bahwa proses input dan verifikasi data petani.

Dilakukan melalui dua sistem utama milik Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yaitu Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Sampai saat ini, jumlah petani di Kota Kotamobagu yang telah terdaftar di Simluhtan sebanyak 7.662 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3.722 petani telah masuk dalam sistem e-RDKK sebagai calon penerima pupuk bersubsidi tahun 2025,” jelas Rahmat, Kamis (10/07/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah kelompok tani aktif yang tercatat di Kota Kotamobagu mencapai 545 kelompok, yang tersebar di seluruh kecamatan.

Untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar dan tepat waktu, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyuluh pertanian lapangan.

“Langkah ini sangat penting agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat benar-benar tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, dan tepat harga, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional,” tambahnya.

Dinas Pertanian juga mengimbau kepada seluruh kelompok tani dan petani yang belum terdaftar agar segera melapor kepada penyuluh pertanian terdekat untuk difasilitasi dalam proses pendaftaran dan pendataan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan