KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu terus pacu penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu tahun 2014-2034.
Revisi ini telah melalui beberapa tahapan sejak peninjauan kembali tahun 2019, termasuk penyusunan materi teknis dan penyesuaian pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (21/9/2023).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kotamobagu, Zanti Arfa ST, menjelaskan bahwa saat ini progres revisi Perda RTRW Kotamobagu sedang berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami sedang memperbaiki beberapa catatan dari Kementerian ATR. Setelah itu, akan masuk tahapan verifikasi.
Jika dokumennya disetujui, selanjutnya akan dijadwalkan untuk pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi RT/RW oleh Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Zanti.
Pihaknya memiliki target agar revisi RTRW Kota Kotamobagu dapat segera diperdakan tahun ini.
“Jika sudah mendapat persetujuan substansi RTRW, selanjutnya akan dirapatkan lagi oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kotamobagu,” pungkasnya.