KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM -Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mendukung penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Hal ini terkait dikeluarkannya surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu nomor 400/DUKCAPIL/284/XI/2024 tentang perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Roy Paputungan Kepala Disdukcapil Kotamobagu, mengatakan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Disdukcapil Kota Kotamobagu akan melaksanakan perekaman KTP-el setiap hari kerja kantor dan juga hari libur.
“Tak hanya hari kerja dan hari libur Sabtu sampai Minggu tanggal 16,17,23, dan 24 kami akan membuka pelayanan perekaman KTP-el, bahkan tanggal 27 November 2024 kami juga masih membuka pelayanan perekaman bertempat di Kantor Disdukcapil Kotamobagu pukul 08.00 sampai 01.00 WITA,” ujar Roy, Kamis (14/11/2024).
Lanjutnya, masyarakat Kota Kotamobagu yang belum memiliki KTP-el baik itu yang baru berusia 17 tahun maka dapat melakukan perekaman.
“Melalui surat edaran tersebut, kami sampaikan kepada lurah dan sangadi se Kota Kotamobagu untuk menghimbau warganya masing-masing yang berusia 17 tahun keatas atau yang sudah menikah dan belum melakukan perekaman KTP-el agar dapat hadir sesuai jadwal di atas dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga dan berpakaian bebas rapi,” pungkasnya.