Disdukcapil Kotamobagu Buka Pelayanan Rekam KTP-el Hingga Hari Libur

KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM -Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mendukung penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Hal ini terkait dikeluarkannya surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu nomor 400/DUKCAPIL/284/XI/2024 tentang perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Roy Paputungan Kepala Disdukcapil Kotamobagu,  mengatakan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Disdukcapil Kota Kotamobagu akan melaksanakan perekaman KTP-el setiap hari kerja kantor dan juga hari libur.

“Tak hanya hari kerja dan hari libur Sabtu  sampai Minggu tanggal 16,17,23, dan 24 kami akan membuka pelayanan perekaman KTP-el, bahkan tanggal 27 November 2024 kami juga masih membuka pelayanan perekaman bertempat di Kantor Disdukcapil Kotamobagu pukul 08.00 sampai 01.00 WITA,” ujar Roy, Kamis (14/11/2024).

Lanjutnya, masyarakat Kota Kotamobagu yang belum memiliki KTP-el baik itu yang baru berusia 17 tahun maka dapat melakukan perekaman.

“Melalui surat edaran tersebut, kami sampaikan kepada lurah dan sangadi se Kota Kotamobagu untuk menghimbau warganya masing-masing yang berusia 17 tahun keatas atau yang sudah menikah dan belum melakukan perekaman KTP-el agar dapat hadir sesuai jadwal di atas dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga dan berpakaian bebas rapi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *