KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu saat ini tengah menunggu regulasi dari Dishub Provinsi.
Terkit mengatasi masalah pungutan parkir liar yang meresahkan beberapa jalur jalan di kota ini.
Hal ini sebagaimana dijelaskan, Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, SE, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, upaya yang sedang dilakukan oleh pihaknya dalam menangani permasalahan ini, termasuk mengirim laporan kepada Dishub Provinsi terkait keberadaan parkir liar di lokasi strategis seperti jalan Kartini dan area depan Abdi Karya.
Anas juga mengungkapkan keprihatinannya karena masih ada oknum yang melakukan pungutan parkir ilegal, meskipun sudah ada pos retribusi resmi dari Dishub.
Uang yang terkumpul dari praktik ilegal ini tidak berkontribusi pada kas daerah, melainkan masuk ke kantong pribadi para pelaku.
“Permasalahan ini kami sudah laporkan kepada Dishub Provinsi, yang saat ini sedang berusaha merumuskan regulasi yang akan memberikan wewenang kepada kabupaten/kota untuk menertibkan pungutan liar ini.
Ini menjadi sangat penting karena beberapa jalur di wilayah mereka termasuk dalam jaringan jalan Provinsi dan Jalan Nasional, memerlukan regulasi yang sesuai untuk menangani masalah ini,” ujarnya.
Anas menegaskan bahwa Dishub Kotamobagu tetap berkomitmen untuk menertibkan parkir liar begitu regulasi diberlakukan.
“Kami tetap akan terus mendorong Dishub Provinsi agar regulasi terkait penarikan retribusi dan penertiban pungutan liar dapat segera diimplementasikan.
Saya pernah mengalami situasi saat diminta uang parkir oleh petugas parkir liar, dan saat saya mempertanyakan tujuan dari pungutan tersebut.
Saya hanya mendapat jawaban bahwa praktik tersebut hanya untuk menghindari kemacetan, tanpa klarifikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, kami akan menunggu regulasi dari Dishub Provinsi untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh,” pungkasnya.*