Dishub Provinsi Sulut Dukung Pemkot Kotamobagu, Pemindahan AKDP ke Terminal Bonawang

Dishub Kotamobagu bersama Dishub Provinsi Sulut, melaksanakan Sosialisasi kepada Para Pengemudi AKDP di terminal Serasi.
Foto Nuxbuhang

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM
Kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan, meminta pengemudi angkutan umum, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Agar segera menempati terminal Bonawang mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (14/9/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulut Izak R P Rey SE, M.Si, melalui Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ, Yerianto Mesdila mengatakan, Dishub Provinsi Sulut mendukung kebijakan Pemkot Kotamobagu pemindahkan angkutan AKDP ke terminal Bonawang.

” Ini langkah yang sangat bagus, dan kami siap mendukung kebijakan tersebut, memang kondisinya seperti saat ini, namun pihak Dishub Provinsi Sulut akan terus melakukan pembenahan agar terminal ini selalu siap ditempati,” ucap Yeri

Lebih lanjut Yeri menjelaskan, terminal Bonawang siap menerima dan menampung semua trayek AKDP yang ada di Kotamobagu. 8 trayek AKDP yang  saat ini, bisa melakukan kegiatan operasionalnya di terminal Bonawang.

Selain itu, terkait keluhan dari beberapa pengemudi AKDP mengatakan, bahwa izin operasional trayek yang mereka miliki adalah di terminal Serasi, namun menurutna izin trayek itu perlu dicek kembali.

“Kalau khusus AKDP, kewenangan izin trayeknya ada di Dishub Provinsi. Memang disadari saat rapat beberapa waktu lalu di Kotamobagu, ada yang menyampaikan keluhan ini, oleh sebab itu kami meminta izin trayeknya untuk dilihat lagi apakah tertulis Kotamobagu atau terminal Serasi.

Jika seandainya ada izin trayek yang menyebutkan terminal Serasi, maka akan kami perbaharui lagi izin trayeknya karena kewenangan mengeluarkan izin trayek ada di Dishub Provinsi,” ujarnya.

Yuri menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulut, melalui Dinas Perhubungan, kembali menyampaikan himbauan kepada pengemudi dan pemilik AKDP untuk masuk dan melakukan oprasional di terminal Bonawang yang merupakan terminal tipe B.

“Kami mohon kiranya kita bisa mematuhi aturan yang ada untuk masuk ke dalam terminal Bonawang. Kalau kita melakukan kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal, apalagi selama ini dilakukan di depan Paris Superstore, itu merupakan kesalahan, kalau masih melakukan kegiatan yang keliru pasti akan ditindak oleh petugas yang ada,” pungkasnya.

Nux Buhang I Supardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *